Kuasa hukum Partai Demokrat, Ardy M, mempersoalkan pengurangan suara yang dialami calon anggota legislatif DPR Papua Barat, Imanuel Yenu di Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Ardy juga menyampaikan adanya ketidaksesuaian data pemilih tetap (DPT) dari perolehan hasil pemilihan legislatif Kabupaten Maybrat dan Tambrauw.

Ia mengatakan hal ini dalam sidang panel perkara sengketa hasil Pileg 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (11/7).

"Terdapat ketidaksesuaian data pemilih sebanyak 87.226 suara yang dinilai lebih banyak dari DPT sesungguhnya yaitu 77.431 suara di Kabupaten Manokwari, sehingga terdapat selisih 9.835 suara," ujar Ardy.

Pengurangan suara di Kabupaten Manokwari ini berakibat pada pengurangan perolehan suara pemohon.

Berdasarkan hasil Pleno I pada 9 Mei 2019 untuk tingkat kabupaten, perolehan suara pemohon adalah 2.718 suara. Namun, pada 11 Mei 2019 dilakukan kembali penghitungan ulang untuk distrik Manokwari Barat yang mengakibatkan berkurangnya suara pemohon menjadi 1.686 suara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU selaku termohon untuk mengembalikan suara Caleg Nomot Urut 1 Imanuel Yenu dari Partai Demokrat berdasarkan hasil pleno pertama dengan perolehan suara Pemohon sebesar 2.718 suara.

Dalam sidang yang sama, Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengajukan permohonan dengan dalil bahwa pihaknya telah dirugikan atas penetapan perolehan suara di Kabupaten Manokwari Distrik Manokwari Barat. Kerugian yang dialami oleh pemohon adalah pengurangan perolehan kursi utuk DPRD Provinsi Papua Barat.

Partai Golkar juga mengaku kehilangan suara pada Dapil Papua Barat 4 khususnya di Kabupaten Maybrat.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019