Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara dan anggota TNI-Polri yang maju sebagai bakal calon bupati-wakil bupati pada Pilkada 2024 wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari status kepegawaian.

"Itu (dokumen pengunduran diri ASN dan anggota TNI-Polri) merupakan syarat utama kalau mereka mau ikut Pilkada," kata Ketua KPU Pegunungan Arfak (Pegaf) Yosak Saroi saat dihubungi ANTARA dari Manokwari, Selasa.

Dia menjelaskan kewajiban mengundurkan diri dari status kepegawaian tercantum dalam Pasal 4 huruf u Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pilkada yang relevan dengan Pasal 56 dan 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pasangan bakal calon dimaksud harus menyertakan bukti tertulis pengunduran diri yang diajukan kepada Badan Kepegawaian Negeri (BKN) saat melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, karena akan diverifikasi Tim KPU mulai 27 Agustus-21 September 2024.

"Kalau ASN dan TNI-Polri tidak menyertakan bukti tertulis pengunduran diri, ya kami nyatakan gugur. Jadi surat itu wajib ada," tegas Yosak.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, kata dia, penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati untuk Pilkada 2024 diselenggarakan pada 22 September 2024 setelah penelitian syarat administrasi rampung.

Tahapan Pilkada selanjutnya yaitu pelaksanaan kampanye yang dimulai sejak 25 September dan berakhir 23 November 2024, karena akan memasuki masa tenang sebelum proses pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Penetapan pasangan calon kepala daerah tahun 2024 hanya satu hari yang diikuti masa kampanye," jelas Yosak.

Saat ini, kata dia, KPU Pegunungan Arfak membuka pendaftaran 170 calon petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) mulai 14-20 Juni 2024 dalam rangka mewujudkan data pemilih pada Pilkada 2024 yang berkualitas.

Pantarlih akan mencocokkan dan meneliti data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) berdasarkan KTP elektronik yang tersebar di 166 kampung dan sepuluh distrik se-Pegunungan Arfak mulai 24 Juni-25 Juli 2024.

"Tanggal 21-23 Juni 2024 pengumuman seleksi calon pantarlih, dan tanggal 24 Juni 2024 penetapan sekaligus pelantikan pantarlih," ucap Yosak.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024