Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengakuan perlindungan dan penghormatan hak masyarakat hukum adat (MHA) dan wilayah adat di kabupaten tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sorong Selatan Dance Nauw di Teminabuan, Jumat, mengatakan terdapat tujuh kelompok marga, sub suku dan persekutuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong Selatan mendapat SK tersebut.
.
"Saya mewakili bupati Samsudin Anggiluli menyerahkan surat keputusan tentang pengakuan perlindungan dan penghormatan hak masyarakat hukum adat dan wilayah adat secara resmi," ungkap Dance.
Ia mengatakan, penyerahan SK penetapan pengakuan hak masyarakat adat dilakukan bersamaan dengan peluncuran dan peresmian sekretariat panitia masyarakat hukum adat Sorsel berlokasi di Kampung Ani Sesna, Distrik Teminabuan.
"Keputusan ini pertama kali diputuskan dan ditetapkan oleh Bupati Sorsel pada Juni 2022. Pemkab Kabupaten Sorsel menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 tentang Pengakuan, perlindungan dan penghormatan masyarakat hukum adat (MHA)," kata Dance.
Diketahui terdapat 42 kelompok sub suku dan ratusan marga dari masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan yang didaftarkan dan diakui keberadaannya melalui Perda 03/2022.
Pemimpin masyarakat adat sub suku Afsya, Yulian Kareth, mengucapkan terima kasih atas keputusan bupati yang mengakui hak masyarakat adat.
"Surat keputusan ini dapat memberikan kekuatan kepada kami dalam mengelola dan mengamankan tanah dan hutan adat," kata Yulian.
Pada Juni 2023, kata dia, Sub Suku Afsya yang berdiam di Kampung Bariat dan Konda, Distrik Konda menyampaikan surat permohonan penetapan pengakuan hak masyarakat adat kepada wakil bupati Sorsel dan panitia masyarakat hukum adat, serta dokumen persyaratan pengakuan hak masyarakat adat dan wilayah adat.
" Antara lain sejarah keberadaan masyarakat adat dan penguasaan wilayah adat disertai lampiran peta wilayah adat, peraturan dan hukum adat, harta dan benda adat, dan sebagainya," jelas Yulian.
Pada Oktober 2023, kata dia, panitia MHA Sorong Selatan bersama Asisten II bekerja sama dengan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka), melakukan musyawarah pra verifikasi atas
permohonan Suku Afsya.
"Musyawarah ini sekaligus memverifikasi dan meluruskan berbagai informasi sejarah penguasaan tanah dan pengakuan antara Suku Afsya dan kelompok masyarakat adat yang berbatasan dari Sub Suku Gemna, Nakna dan Yaben," jelas Yulian.
Pengkampanye Pusaka, Natalia Yewen, menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan.
"Saya harap kepada semua, ini bukan hanya momen terima SK ataupun negara mengakui kita saja, tapi kita harus diyakini oleh pemerintah, bahwa kita punya tanah harus aman, karena kita orang Papua punya hidup tidak bisa dipisahkan dari tanah, kita tidak punya uang, tapi kita punya hutan dan tanah, jadi momen ini tidak hanya sebatas momen penerimaan SK dan negara mengakui, tapi negara juga harus menjamin kita akan tetap aman dan hidup berdaulat di atas tanah adat," kata Natalia.
Akhir tahun 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi bupati Sorong Selatan dan memenangkan perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa atas perkara pencabutan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah adat Suku Afsya dan sekitarnya dengan luas 37.000 hektare.
"Izin-izin yang diberikan dengan cara merampas hak masyarakat adat, tidak mengakui dan menghormati hak masyarakat adat. Kesempatan ini memberikan jembatan baru bagi perjuangan masyarakat adat Afsya untuk mengamankan, mempertahankan dan mendapatkan kembali hak atas tanah dan hutan adat, yang menjadi sasaran investasi industri minyak kelapa sawit dan bisnis karbon," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Sorong Selatan Dance Nauw di Teminabuan, Jumat, mengatakan terdapat tujuh kelompok marga, sub suku dan persekutuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong Selatan mendapat SK tersebut.
.
"Saya mewakili bupati Samsudin Anggiluli menyerahkan surat keputusan tentang pengakuan perlindungan dan penghormatan hak masyarakat hukum adat dan wilayah adat secara resmi," ungkap Dance.
Ia mengatakan, penyerahan SK penetapan pengakuan hak masyarakat adat dilakukan bersamaan dengan peluncuran dan peresmian sekretariat panitia masyarakat hukum adat Sorsel berlokasi di Kampung Ani Sesna, Distrik Teminabuan.
"Keputusan ini pertama kali diputuskan dan ditetapkan oleh Bupati Sorsel pada Juni 2022. Pemkab Kabupaten Sorsel menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 tentang Pengakuan, perlindungan dan penghormatan masyarakat hukum adat (MHA)," kata Dance.
Diketahui terdapat 42 kelompok sub suku dan ratusan marga dari masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan yang didaftarkan dan diakui keberadaannya melalui Perda 03/2022.
Pemimpin masyarakat adat sub suku Afsya, Yulian Kareth, mengucapkan terima kasih atas keputusan bupati yang mengakui hak masyarakat adat.
"Surat keputusan ini dapat memberikan kekuatan kepada kami dalam mengelola dan mengamankan tanah dan hutan adat," kata Yulian.
Pada Juni 2023, kata dia, Sub Suku Afsya yang berdiam di Kampung Bariat dan Konda, Distrik Konda menyampaikan surat permohonan penetapan pengakuan hak masyarakat adat kepada wakil bupati Sorsel dan panitia masyarakat hukum adat, serta dokumen persyaratan pengakuan hak masyarakat adat dan wilayah adat.
" Antara lain sejarah keberadaan masyarakat adat dan penguasaan wilayah adat disertai lampiran peta wilayah adat, peraturan dan hukum adat, harta dan benda adat, dan sebagainya," jelas Yulian.
Pada Oktober 2023, kata dia, panitia MHA Sorong Selatan bersama Asisten II bekerja sama dengan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka), melakukan musyawarah pra verifikasi atas
permohonan Suku Afsya.
"Musyawarah ini sekaligus memverifikasi dan meluruskan berbagai informasi sejarah penguasaan tanah dan pengakuan antara Suku Afsya dan kelompok masyarakat adat yang berbatasan dari Sub Suku Gemna, Nakna dan Yaben," jelas Yulian.
Pengkampanye Pusaka, Natalia Yewen, menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan.
"Saya harap kepada semua, ini bukan hanya momen terima SK ataupun negara mengakui kita saja, tapi kita harus diyakini oleh pemerintah, bahwa kita punya tanah harus aman, karena kita orang Papua punya hidup tidak bisa dipisahkan dari tanah, kita tidak punya uang, tapi kita punya hutan dan tanah, jadi momen ini tidak hanya sebatas momen penerimaan SK dan negara mengakui, tapi negara juga harus menjamin kita akan tetap aman dan hidup berdaulat di atas tanah adat," kata Natalia.
Akhir tahun 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi bupati Sorong Selatan dan memenangkan perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa atas perkara pencabutan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah adat Suku Afsya dan sekitarnya dengan luas 37.000 hektare.
"Izin-izin yang diberikan dengan cara merampas hak masyarakat adat, tidak mengakui dan menghormati hak masyarakat adat. Kesempatan ini memberikan jembatan baru bagi perjuangan masyarakat adat Afsya untuk mengamankan, mempertahankan dan mendapatkan kembali hak atas tanah dan hutan adat, yang menjadi sasaran investasi industri minyak kelapa sawit dan bisnis karbon," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024