Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) berbasis kearifan lokal pada keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Manokwari Ferdy Lalenoh di Manokwari, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menghindari pengembalian dana bansos akibat KPM tidak bisa ditemui atau sedang tidak berada di tempat.
"Penyaluran bansos berbasis kearifan lokal merupakan kebijakan Kemensos bersama Kantor Pos sebagai penyalur. Kebijakan ini berlaku se tanah Papua, tidak terkecuali di Kabupaten Manokwari," katanya.
Ia menjelaskan, dalam penyaluran bansos, PT Pos Indonesia memiliki keterbatasan dan tenggat waktu yang harus dilaksanakan. Pada batas waktu yang sudah ditentukan terkadang sejumlah KPM tidak bisa ditemui di tempat.
Pada penyaluran bansos tahap II tahun ini, Kantor Pos diberi tenggat waktu hingga 29 Mei 2024. Sampai tenggat waktu yang telah ditentukan jika realisasi tidak sesuai alokasi awal maka anggaran bansos wajib dikembalikan pada pemerintah pusat.
Untuk mengantisipasi hal itu, Kemensos mengeluarkan kebijakan penyaluran bansos berbasis kearifan lokal. Dimana warga yang belum ditemui, bansos diserahkan pada pemerintah distrik setempat.
Selanjutnya pemerintah distrik (kecamatan) yang akan menyalurkan bansos tersebut dengan ketentuan harus disaksikan pegawai Dinsos Manokwari, aparat TNI- TNI-Polri setempat dan tokoh agama.
"Kalau Kantor Pos punya batasan waktu, pemerintah distrik tidak punya, jadi bisa lebih leluasa. Pemerintah distrik akan menyerahkan setelah KPM kembali di tempat domisili,” katanya.
Ia mengatakan, tahun ini ada 400 penerima bansos tahap II yang penyalurannya dititipkan pada pemerintah distrik. Sebanyak 400 KPM tersebut tersebar di sembilan distrik di Kabupaten Manokwari.
Pemkab Manokwari terus berusaha agar penyaluran bansos II tepat sasaran karena bansos merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
"Diharapkan bansos bisa membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi KPM," ujarnya.
Realisasi penyaluran bansos tahap II di Manokwari mencapai 21.120 KPM dengan nominal Rp14,7 miliar atau 98,7 persen dari alokasi awal sebanyak 21.412 KPM dengan nominal Rp14,9 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemensos terapkan bansos berbasis kearifan lokal di Manokwari
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Manokwari Ferdy Lalenoh di Manokwari, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menghindari pengembalian dana bansos akibat KPM tidak bisa ditemui atau sedang tidak berada di tempat.
"Penyaluran bansos berbasis kearifan lokal merupakan kebijakan Kemensos bersama Kantor Pos sebagai penyalur. Kebijakan ini berlaku se tanah Papua, tidak terkecuali di Kabupaten Manokwari," katanya.
Ia menjelaskan, dalam penyaluran bansos, PT Pos Indonesia memiliki keterbatasan dan tenggat waktu yang harus dilaksanakan. Pada batas waktu yang sudah ditentukan terkadang sejumlah KPM tidak bisa ditemui di tempat.
Pada penyaluran bansos tahap II tahun ini, Kantor Pos diberi tenggat waktu hingga 29 Mei 2024. Sampai tenggat waktu yang telah ditentukan jika realisasi tidak sesuai alokasi awal maka anggaran bansos wajib dikembalikan pada pemerintah pusat.
Untuk mengantisipasi hal itu, Kemensos mengeluarkan kebijakan penyaluran bansos berbasis kearifan lokal. Dimana warga yang belum ditemui, bansos diserahkan pada pemerintah distrik setempat.
Selanjutnya pemerintah distrik (kecamatan) yang akan menyalurkan bansos tersebut dengan ketentuan harus disaksikan pegawai Dinsos Manokwari, aparat TNI- TNI-Polri setempat dan tokoh agama.
"Kalau Kantor Pos punya batasan waktu, pemerintah distrik tidak punya, jadi bisa lebih leluasa. Pemerintah distrik akan menyerahkan setelah KPM kembali di tempat domisili,” katanya.
Ia mengatakan, tahun ini ada 400 penerima bansos tahap II yang penyalurannya dititipkan pada pemerintah distrik. Sebanyak 400 KPM tersebut tersebar di sembilan distrik di Kabupaten Manokwari.
Pemkab Manokwari terus berusaha agar penyaluran bansos II tepat sasaran karena bansos merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
"Diharapkan bansos bisa membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi KPM," ujarnya.
Realisasi penyaluran bansos tahap II di Manokwari mencapai 21.120 KPM dengan nominal Rp14,7 miliar atau 98,7 persen dari alokasi awal sebanyak 21.412 KPM dengan nominal Rp14,9 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemensos terapkan bansos berbasis kearifan lokal di Manokwari
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024