Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama mengimbau kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan kepesertaan selalu aktif agar tetap terjamin di dalam program JKN ketika mengalami kondisi sakit.  

Khusus untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kata dia, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai alternatif jika mengalami kendala dalam proses pembayaran iuran, seperti pemanfaatan layanan auto debit atau pun mendaftarkan diri ke dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yang memungkinkan peserta dapat melunasi tunggakan.    
 
"Penting bagi setiap peserta untuk selalu memeriksa tagihan secara rutin dan segera melakukan pembayaran agar terhindar dari denda layanan bahkan berpotensi tidak dapat mengakses layanan karena status kepesertaannya tidak aktif," jelas dia di Sorong, Jumat.
 
Pihaknya terus berkomitmen, selain menyediakan kemudahan dalam proses pembayaran, juga memperkenalkan berbagai inovasi teknologi yang mempermudah peserta dalam memantau dan menyelesaikan kewajiban iurannya.  
 
“Kami memahami bahwa terkadang ada kendala yang membuat peserta kesulitan dalam membayar iuran tepat waktu," ujar dia.
 
Karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses seperti bank, ATM, internet banking, E-Commerce serta minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
 
Kemudahan ini hadir untuk memastikan bahwa semua peserta dapat terus mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan," kata Pupung.
 
Pupung menerangkan, untuk mengatasi adanya tunggakan iuran yang dapat menyebabkan status kepesertaan tidak aktif, maka setiap peserta JKN dapat melakukan pengecekan tagihan serta pembayaran iuran tepat waktumu.   
 
Pengecekan iuran peserta dapat diakses dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), situs resmi BPJS Kesehatan, layanan BPJS Care Center 165 atau pun dapat berkunjung langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
 
"Dengan adanya kanal-kanal layanan online tersebut peserta diharapkan dapat dengan mudah mengetahui jumlah iuran yang belum diselesaikan beserta informasi detail lainnya," kata dia.
 
Jika peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan akan diberhentikan sementara penjaminannya (status non aktif) sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya. Ketika peserta menunggak, maka status kepesertaannya akan otomatis non aktif, kemudian status kepesertaan akan aktif kembali setelah peserta melunasi konsekuensi
 
"Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan menunggak," kata dia.  

Denda ini dapat dibayar melalui bank atau mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Maka, diharapkan kepada semua peserta agar disiplin dalam membayar iuran, supaya memastikan diri terjamin di dalam program JKN ketika mengalami kondisi sakit.
 
Susi Suyanti (31) yang merupakan salah satu peserta JKN segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) mengaku sempat memiliki permasalahan biaya sehingga status kepesertaan menjadi tidak aktif saat hendak berobat.
 
"Waktu itu saya datang ke puskesmas untuk berobat, tetapi saya tidak tahu bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan saya non aktif karena ada tunggakan, setelah bertanya kepada petugas BPJS Keliling saya dijelaskan kalau JKN saya tidak aktif karena ada tunggakan iuran yang harus dilunasi agar bisa aktif kembali," ucap Susi.

Menurut Susi, petugas sangat membantu dengan memberikan informasi detail mengenai cara pembayaran iuran serta denda yang akan dikenakan saat terlambat melakukan pembayaran iuran. Setelah mendapat informasi, dia merasa lebih memahami kewajiban dalam menyelesaikan pembayaran iuran di setiap bulan secara tepat waktu.
 
“Saya dijelaskan secara detail mengenai tunggakan iuran dan cara mengecek tagihan. Petugas juga membantu saya membuat akun di Aplikasi Mobile JKN, yang ternyata bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Saya pun langsung menyelesaikan dan berkomitmen untuk bayar iuran tepat waktu setiap bulan supaya bisa terus mengakses layanan kesehatan yang jika dibutuhkan,” ucap Susi.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024