Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat telah mendapatkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di wilayah itu sebanyak 135.808 orang pemilih.

Kepala Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Manokwari Jekson Hosyo di Manokwari, Minggu, mengatakan DP4 telah diserahkan Kemendagri kepada KPU RI pada 2 Mei 2024. Data itu kemudian diturunkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota pada 18 Mei 2024. 

"Jumlah DP4 untuk Pilkada lebih sedikit dibanding daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 yang berjumlah 138.128 orang. Penurunannya sebanyak 2.320 pemilih," katanya.

Setelah menerima DP4, selanjutnya KPU Manokwari akan melakukan pemutakhiran data oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Jumlah DP4 tersebut bisa mengalami kenaikan saat proses penentuan DPT Pilkada 2024 lantaran Pantarlih saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) juga mendata pemilih potensial tambahan. 

"Kalau ada warga yang tidak terdata dalam DP4 bisa ditambahkan, karena Pantarlih saat melakukan proses coklit, selain membawa formulir DP4, juga membawa formulir pemilih potensial," jelasnya.

Jekson menyebut setelah dilakukan coklit oleh Pantarlih, kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS). Selanjutnya, setelah mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat maka dikeluarkan DPS Hasil Perbaikan (DPS HP), kemudian ditetapkan sebagai DPT. 

KPU Manokwari akan melakukan pemetaan TPS per RT/RW dan kampung/kelurahan. Hasil pemetaan TPS tersebut dijadikan dasar untuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih.

Jumlah TPS pada Pilkada 2024 akan lebih sedikit dari TPS pada Pemilu 2024.

KPU Manokwari akan melakukan perampingan jumlah TPS. Saat Pilkada nanti, jumlah pemilih per TPS ditetapkan maksimal sebanyak 600 orang. Adapun jumlah TPS di Kabupaten Manokwari saat Pemilu 2024 sebanyak 673 TPS.

“Kalau saat Pemilu 2024 per TPS maksimal 300 orang, pada Pilkada 2024 maksimal 600 atau dua kali lipat. Karena itu akan ada perampingan TPS, jumlahnya menjadi lebih sedikit,” ujarnya. 

Perampingan jumlah TPS tersebut sesuai petunjuk teknis dari KPU RI mengingat saat Pilkada nanti hanya ada pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati. 

“Mengingat nanti hanya ada dua surat suara maka diperkirakan waktu pencoblosan lebih cepat, sehingga jumlah DPT per TPS bisa bertambah,” jelas Jekson.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024