Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat memberi pendampingan pada KPU di tiga kabupaten yang mempunyai pasangan calon (paslon) calon bupati dan wakil bupati independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Kamis, mengatakan ketiga kabupaten yang memiliki paslon cabup independen adalah Kaimana, Fakfak dan Teluk Bintuni.
"Di Kabupaten Fakfak dan Kaimana ada satu paslon independen yang masuk dan diterima persyaratannya. Sedangkan di Teluk Bintuni ada dua paslon independen yang diterima persyaratannya,” katanya.
Ia mengatakan, KPU Papua Barat melakukan pendampingan pada KPU kabupaten untuk memastikan syarat dukungan minimal tersebut sudah benar sesuai aturan.
Dukungan pada paslon independen harus melampirkan KTP dan pernyataan dukungan untuk calon bupati dan wakil bupati dan harus dimasukkan pada Silon.
Ia menjelaskan, Paslon diberi waktu 3x24 jam mulai tanggal 13 Mei 2024 untuk input pada Silon dan jumlahnya harus sesuai seperti yang diajukan. Setelah itu, dokumen akan melalui mekanisme pemeriksaan dari KPU sehingga paslon independen dinyatakan memenuhi syarat.
"Saat ini baru Kabupaten Kaimana yang datanya sudah 100 persen masuk di Silon. Untuk Kabupaten Fakfak dan Bintuni Paslon menyerahkan data dukungan secara manual. Ketiga KPU saat ini masih melalui mekanisme pemeriksaan," ujarnya.
Ia mengatakan, dari tujuh kabupaten di Papua Barat hanya tiga kabupaten tersebut yang ada paslon independen. Empat kabupaten lain yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak tidak memiliki calon independen.
Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua Barat juga tidak memiliki calon independen. Sehingga nantinya pemilihan gubernur di Papua Barat hanya melalui jalur partai politik.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Kamis, mengatakan ketiga kabupaten yang memiliki paslon cabup independen adalah Kaimana, Fakfak dan Teluk Bintuni.
"Di Kabupaten Fakfak dan Kaimana ada satu paslon independen yang masuk dan diterima persyaratannya. Sedangkan di Teluk Bintuni ada dua paslon independen yang diterima persyaratannya,” katanya.
Ia mengatakan, KPU Papua Barat melakukan pendampingan pada KPU kabupaten untuk memastikan syarat dukungan minimal tersebut sudah benar sesuai aturan.
Dukungan pada paslon independen harus melampirkan KTP dan pernyataan dukungan untuk calon bupati dan wakil bupati dan harus dimasukkan pada Silon.
Ia menjelaskan, Paslon diberi waktu 3x24 jam mulai tanggal 13 Mei 2024 untuk input pada Silon dan jumlahnya harus sesuai seperti yang diajukan. Setelah itu, dokumen akan melalui mekanisme pemeriksaan dari KPU sehingga paslon independen dinyatakan memenuhi syarat.
"Saat ini baru Kabupaten Kaimana yang datanya sudah 100 persen masuk di Silon. Untuk Kabupaten Fakfak dan Bintuni Paslon menyerahkan data dukungan secara manual. Ketiga KPU saat ini masih melalui mekanisme pemeriksaan," ujarnya.
Ia mengatakan, dari tujuh kabupaten di Papua Barat hanya tiga kabupaten tersebut yang ada paslon independen. Empat kabupaten lain yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak tidak memiliki calon independen.
Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua Barat juga tidak memiliki calon independen. Sehingga nantinya pemilihan gubernur di Papua Barat hanya melalui jalur partai politik.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024