Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat mengingatkan agar manajemen Pupuk Kaltim perlu terlebih dahulu melakukan inventarisasi hutan sebelum merealisasikan pembangunan industri pupuk di Kabupaten Fakfak.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy W Susanto di Manokwari Minggu mengatakan, inventarisasi itu perlu dilakukan agar penyelesaian hak-hak masyarakat adat pemilik ulayat dan ganti rugi tanaman milik masyarakat terselesaikan dengan baik.
"Termasuk kewajiban berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan yaitu PSDH (provisi sumber daya hutan)," kata Jimmy.
Dia menjelaskan bahwa luas kawasan hutan yang sudah dilepas oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada Pupuk Kaltim untuk pembangunan industri pupuk di Kabupaten Fakfak lebih kurang seluas 491 hektare.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: 341 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk Pembangunan Industri Pupuk Fakfak Tahap II.
"Hari Selasa tanggal 7 Mei kami turunkan tim melakukan pencatatan, pengukuran, dan penandaan pohon dalam kawasan industrik pupuk supaya bisa tahu jenis, diameter, tinggi, volume, dan jumlah pohon," kata Jimmy.
Menurut dia, inventarisasi akan memudahkan penafsiran volume pemberian kompensasi terhadap pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat pemilik hak ulayat sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor: 5 Tahun 2014.
Penafsiran nilai kompensasi juga menjadi dasar perhitungan kewajiban kepada negara yang harus dipenuhi sebelum Pemerintah Provinsi Papua Barat menerbitkan persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non-kehutanan (PKKNK).
"Sebagaimana diatur Pasal 175 ayat (5) Peraturan Menteri LHK Nomor: 8/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi," katanya.
Jimmy mengimbau agar dalam pelaksanaan kegiatan, manajemen Pupuk Kaltim memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar kawasan industri, dan menjalin kerja sama dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
Manajemen Pupuk Kaltim juga diharapkan menyusun perencanaan yang baik dan terukur untuk operasional industri, sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan.
"Kami akan terus pantau dan awasi operasional industri pupuk supaya tidak berdampak buruk terhadap kelestarian hutan dan lingkungan," katanya.
Dia juga menerangkan bahwa pemerintah provinsi mendukung pelaksanaan pembangunan kawasan industri pupuk di Kabupaten Fakfak yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Presiden Joko Widodo telah melakukan peletakan batu pertama di Kampung Fior dan Kampung Andamata, Distrik Arguni, Kabupaten Fakfak, sebagai simbol dimulainya pembangunan terpadu industri pupuk.
"Kami mendukung proyek itu karena tujuannya memenuhi kebutuhan pupuk nasional dan tidak menutup kemungkinan bisa skala internasional," katanya.
Jimmy kemudian berharap kehadiran industri pupuk di Kabupaten Fakfak itu lebih memrioritaskan tenaga kerja lokal, sehingga angka pengangguran Papua Barat menurun.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk usia kerja di Papua Barat mencapai 881.663 orang, meliputi 592.802 orang merupakan angkatan kerja dan 288.861 orang bukan angkatan kerja.
Jumlah angkatan kerja terbagi menjadi 560.883 orang bekerja, dan 31.919 orang masuk kategori pengangguran (ada peningkatan 4.254 orang pengangguran) pada periode Agustus 2022-Agustus 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy W Susanto di Manokwari Minggu mengatakan, inventarisasi itu perlu dilakukan agar penyelesaian hak-hak masyarakat adat pemilik ulayat dan ganti rugi tanaman milik masyarakat terselesaikan dengan baik.
"Termasuk kewajiban berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan yaitu PSDH (provisi sumber daya hutan)," kata Jimmy.
Dia menjelaskan bahwa luas kawasan hutan yang sudah dilepas oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada Pupuk Kaltim untuk pembangunan industri pupuk di Kabupaten Fakfak lebih kurang seluas 491 hektare.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: 341 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk Pembangunan Industri Pupuk Fakfak Tahap II.
"Hari Selasa tanggal 7 Mei kami turunkan tim melakukan pencatatan, pengukuran, dan penandaan pohon dalam kawasan industrik pupuk supaya bisa tahu jenis, diameter, tinggi, volume, dan jumlah pohon," kata Jimmy.
Menurut dia, inventarisasi akan memudahkan penafsiran volume pemberian kompensasi terhadap pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat pemilik hak ulayat sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor: 5 Tahun 2014.
Penafsiran nilai kompensasi juga menjadi dasar perhitungan kewajiban kepada negara yang harus dipenuhi sebelum Pemerintah Provinsi Papua Barat menerbitkan persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non-kehutanan (PKKNK).
"Sebagaimana diatur Pasal 175 ayat (5) Peraturan Menteri LHK Nomor: 8/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi," katanya.
Jimmy mengimbau agar dalam pelaksanaan kegiatan, manajemen Pupuk Kaltim memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar kawasan industri, dan menjalin kerja sama dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
Manajemen Pupuk Kaltim juga diharapkan menyusun perencanaan yang baik dan terukur untuk operasional industri, sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan.
"Kami akan terus pantau dan awasi operasional industri pupuk supaya tidak berdampak buruk terhadap kelestarian hutan dan lingkungan," katanya.
Dia juga menerangkan bahwa pemerintah provinsi mendukung pelaksanaan pembangunan kawasan industri pupuk di Kabupaten Fakfak yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Presiden Joko Widodo telah melakukan peletakan batu pertama di Kampung Fior dan Kampung Andamata, Distrik Arguni, Kabupaten Fakfak, sebagai simbol dimulainya pembangunan terpadu industri pupuk.
"Kami mendukung proyek itu karena tujuannya memenuhi kebutuhan pupuk nasional dan tidak menutup kemungkinan bisa skala internasional," katanya.
Jimmy kemudian berharap kehadiran industri pupuk di Kabupaten Fakfak itu lebih memrioritaskan tenaga kerja lokal, sehingga angka pengangguran Papua Barat menurun.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk usia kerja di Papua Barat mencapai 881.663 orang, meliputi 592.802 orang merupakan angkatan kerja dan 288.861 orang bukan angkatan kerja.
Jumlah angkatan kerja terbagi menjadi 560.883 orang bekerja, dan 31.919 orang masuk kategori pengangguran (ada peningkatan 4.254 orang pengangguran) pada periode Agustus 2022-Agustus 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024