Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, terus berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar dapat melakukan pengurusan izin usaha secara berkala.
Kepala Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas PM-PTSP Teluk Wondama Slamet Basuki di Wasior, Jumat, mengatakan bahwa perpanjangan izin usaha merupakan salah satu komponen penopang pendapatan asli daerah (PAD).
"Tanpa perpanjangan izin usaha maupun izin tempat usaha, nanti pendapatan daerah tidak ada (kurang)," kata Slamet saat membuka sosialisasi pengurusan surat izin usaha.
Dia juga mengingatkan seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Teluk Wondama untuk melaporkan nilai investasi atau modal usaha dari setiap usaha yang digeluti sesuai dengan kondisi riil.
Pelaporan tersebut menjadi basis data dan indikator bagi pemerintah kabupaten dalam mengukur tingkat pertumbuhan investasi yang berdampak positif terhadap perekonomian daerah.
“Setiap tahun ada target investasi dari provinsi. Jadi mohon dalam laporan itu, nilai investasinya diisi secara jujur. Jangan takut dengan pajak, kami tidak berurusan dengan pajak," ucap Slamet.
Dia menjelaskan bahwa target investasi Teluk Wondama tahun 2024 yang dipatok oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp790,3 miliar.
Oleh sebabnya, pemerintah kabupaten akan meningkatkan sinergi kolaborasi dengan seluruh pelaku usaha termasuk UMKM agar rutin memberikan laporan investasi.
"Tahun 2021, Wondama diberikan target investasi Rp9,9 miliar tapi sekarang meningkat tajam. Makanya, semua data usaha harus dilaporkan berkala," ujar Slamet.
Kepala Kampung Wasior II Marthin Wiyai juga mengimbau pelaku UMKM di wilayahnya agar disiplin dalam pengurusan izin termasuk perpanjangan izin usaha setiap tahun.
Kepatuhan dalam mengurus perpanjangan izin usaha merupakan salah satu bentuk kontribusi para pelaku usaha untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Teluk Wondama.
“Ketika bapak ibu tidak memperpanjang izin usaha maka bapak ibu tidak membantu pembangunan daerah. Karena saya tahu banyak yang masih lalai,“ pesan Wiyai.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas PM-PTSP Teluk Wondama Slamet Basuki di Wasior, Jumat, mengatakan bahwa perpanjangan izin usaha merupakan salah satu komponen penopang pendapatan asli daerah (PAD).
"Tanpa perpanjangan izin usaha maupun izin tempat usaha, nanti pendapatan daerah tidak ada (kurang)," kata Slamet saat membuka sosialisasi pengurusan surat izin usaha.
Dia juga mengingatkan seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Teluk Wondama untuk melaporkan nilai investasi atau modal usaha dari setiap usaha yang digeluti sesuai dengan kondisi riil.
Pelaporan tersebut menjadi basis data dan indikator bagi pemerintah kabupaten dalam mengukur tingkat pertumbuhan investasi yang berdampak positif terhadap perekonomian daerah.
“Setiap tahun ada target investasi dari provinsi. Jadi mohon dalam laporan itu, nilai investasinya diisi secara jujur. Jangan takut dengan pajak, kami tidak berurusan dengan pajak," ucap Slamet.
Dia menjelaskan bahwa target investasi Teluk Wondama tahun 2024 yang dipatok oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp790,3 miliar.
Oleh sebabnya, pemerintah kabupaten akan meningkatkan sinergi kolaborasi dengan seluruh pelaku usaha termasuk UMKM agar rutin memberikan laporan investasi.
"Tahun 2021, Wondama diberikan target investasi Rp9,9 miliar tapi sekarang meningkat tajam. Makanya, semua data usaha harus dilaporkan berkala," ujar Slamet.
Kepala Kampung Wasior II Marthin Wiyai juga mengimbau pelaku UMKM di wilayahnya agar disiplin dalam pengurusan izin termasuk perpanjangan izin usaha setiap tahun.
Kepatuhan dalam mengurus perpanjangan izin usaha merupakan salah satu bentuk kontribusi para pelaku usaha untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Teluk Wondama.
“Ketika bapak ibu tidak memperpanjang izin usaha maka bapak ibu tidak membantu pembangunan daerah. Karena saya tahu banyak yang masih lalai,“ pesan Wiyai.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024