Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, Bernadus Imburi menginstruksikan para pimpinan organisasi perangkat daerah segera melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditemui di Wasior, Selasa, Bupati mengatakan, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) wajib bagi para pejabat eselon.
Hingga saat ini sebagian besar pejabat eselon II Pemkab Teluk Wondama belum melaporkan kekayaan kepada lembaga antirasuah.
Imburi memberi tenggat waktu hingga akhir Juni bagi para pimpinan OPD untuk menyampaikan LHKPN. Jika tidak, ia akan menempuh langkah tegas
“Bulan Juni minggu kedua semua pejabat eselon II harus sudah jadi. Konsultasi dengan Inspektorat. Tidak susah,“ kata Imburi
“Kalau susah jangan kaya. Makanya jangan kaya supaya jangan susah untuk bikin LHKPN," lanjut mantan Dosen Universitas Cenderawasih Jayapura ini.
Kewajiban pejabat eselon II atau pejabat setingkatnya menyerahkan LHKPN diatur dalam Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberatasan Korupsi yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran MenPAN-RB nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN.
Berkaitan dengan itu, Bupati Imburi kembali mengingatkan seluruh pejabat dan jajaran PNS Pemkab Wondama agar berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan uang negara. Jangan sampai tergiur lantas menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Jangan main-main dengan uang (negara), berbahaya. Untung tidak ada sedikitpun, rugi sampai tiga kali juga. Anak cucu kena juga. Dosa turun temurun,“pesan orang nomor satu Wondama itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019
Ditemui di Wasior, Selasa, Bupati mengatakan, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) wajib bagi para pejabat eselon.
Hingga saat ini sebagian besar pejabat eselon II Pemkab Teluk Wondama belum melaporkan kekayaan kepada lembaga antirasuah.
Imburi memberi tenggat waktu hingga akhir Juni bagi para pimpinan OPD untuk menyampaikan LHKPN. Jika tidak, ia akan menempuh langkah tegas
“Bulan Juni minggu kedua semua pejabat eselon II harus sudah jadi. Konsultasi dengan Inspektorat. Tidak susah,“ kata Imburi
“Kalau susah jangan kaya. Makanya jangan kaya supaya jangan susah untuk bikin LHKPN," lanjut mantan Dosen Universitas Cenderawasih Jayapura ini.
Kewajiban pejabat eselon II atau pejabat setingkatnya menyerahkan LHKPN diatur dalam Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberatasan Korupsi yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran MenPAN-RB nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN.
Berkaitan dengan itu, Bupati Imburi kembali mengingatkan seluruh pejabat dan jajaran PNS Pemkab Wondama agar berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan uang negara. Jangan sampai tergiur lantas menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Jangan main-main dengan uang (negara), berbahaya. Untung tidak ada sedikitpun, rugi sampai tiga kali juga. Anak cucu kena juga. Dosa turun temurun,“pesan orang nomor satu Wondama itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019