Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani memastikan 18 aparatur sipil negara (ASN) mantan narapidana korupsi di lingkungan pemerintahannya segera dipecat.

Ditemui di Manokwari, Selasa, Lakotani mengatakan, draft surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) belasan ASN tersebut sudah siap. Dalam waktu dekat SK tersebut akan diterbitkan.

"Ini perintah undang-undang, kalau  tidak dilaksanakan kita yang kena. Kami harus tunduk dan patuh," kata dia.

Menurutnya, PTDH 18 ASN mantan narapidana korupsi ini dipertegas dengan SK tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menkopolhukam, dan MenPan-RB. Selain itu, ini juga menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

"Di daerah lain bahkan kabupaten/kota di Papua Barat melaksanakan itu. Kami pemerintah provinsi juga harus melaksanakan," ujarnya lagi.

Terkait PTDH ini, para sekda se-Papua Barat termasuk Sekda provinsi sebelumnya sempat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. Mereka meminta agar pusat memberi keringanan.

Para sekda yang tergabung dalam Forum Sekretaris Daerah Papua Barat itu meminta agar sanksi PTDH itu diganti dengan pemberhentian dengan hormat.

Aspirasi itu ditolak, bahkan pusat justru memberi perintah tegas bahwa jika ada kepala daerah tidak melaksanakan PTDH bagi ASN mantan Napi Tipikor akan mendapat sanksi.

"Jadi seperti itu, kita harus tunduk sama undang-undang. Harus kita laksanakan meskipun sebenarnya berat kalau kita mempertimbangkan rasa kemanusiaan," ujar Wagub lagi.

Ia pun berpesan, ASN yang saat ini masih aktif bekerja dengan baik dengan menghindari tindakan yang mengarah pada tipikor.

"Cari aman saja, bagaimana caranya? Bekerja dengan baik, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Jangan coba-coba kalau mau selamat,"ujarnya.
 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019