Pemerintah Provinsi Papua Barat menginginkan peraturan daerah khusus (Perdasus) dana bagi hasil atau DBH minyak dan gas bumi (Migas) yang beberapa bulan lalu disahkan DPR setempat segera diundangkan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat, Yohanes Tulus di Manokwari, Rabu, mengutarakan masyarakat sudah menantikan kehadiran Perda khusus tersebut sejak lama.

Ia pun mengakui proses pembentukan Perdasus DBH ini memakan waktu cukup lama. Pada beberapa sesi pertemuan, pembahasan pun berlangsung alot.

"Kita patut bersyukur, berkat tekad bapak Gubernur Dominggus Mandacan kini Perdasus tersebut tinggal menunggu untuk diundangkan pemerintah pusat. Lahirnya Perdasus ini tak lain untuk membawa masyarakat Papua lebih sejahtera," kata dia.

Jhon Tulus membeberkan, berbagai kejadian mengiringi pembahasan Raperdasus. Bahkan pada pembahasan yang dihadiri SKK Migas, K3S, tim Unipa, tim Pemkab Teluk Bintuni belum lama ini sempat terjadi keributan dan mengalami kebuntuan.

Perdasus DBH Migas disahkan DPR Papua Barat pada awal Maret 2019. Sesuai regulasi tersebut, 100 persen dari 55 persen DBH Migas yang berikan perusahaan, 40 persen diantaranya akan diberikan kepada daerah penghasil, 30 persen pemerintah provinsi dan 30 persen lainya untuk kabupaten/kota nonpenghasil.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Papua Barat, Robert KR Hammar pada kesempatan sebelumnya mengutarakan, Perdasus itu saat ini sedang dalam tahapan verifikasi untuk memperoleh nomor registrsi di Kementerian Dalam Negeri.

"Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu kedepan sudah selesai. Sehingga mendapat nomor kita bisa mengundangkan sebagai lembaran daerah," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyambut gembira kehadiran Perdasus tersebut. Peningkatan DBH migas yang diterima diharapkan menjadi pendorong kesejahteraan masyarakat terutama tujuh suku yang menerima dampak langsung kegiatan operasi migas LNG tangguh.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019