Lantamal X Jayapura dan Seksi 3 Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Maluku-Papua (Mapua) mengamankan 3.000 batang kayu ilegal berbagai ukuran.

Asintel Lantamal X Jayapura Kol Mar Umar Hidayat yang didampingi tim penegakan hukum, Rabu petang di Jayapura, menjelaskan, 3.000 batang kayu olahan milik PT.CPA asal Senggi, Kabupaten Keerom, Papua itu diamankan karena dokumennya diduga palsu.

Awalnya anggota Lantamal X Jayapura curiga terhadap ribuan kayu Merbau yang diangkut menggunakan 30 truk tiba di terminal kontainer untuk dipindahkan ke dalam kontainer yang akan mengangkut menggunakan kapal ke Pasuruan melalui Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian dilakukan penyelidikan yang hasilnya terungkap bila ribuan kayu tersebut menggunakan dokumen palsu, sehingga Kamis (14/3) , anggota Lantamal X berkoordinasi dengan Seksi 3 Gakkum BPPHLHK KLHK untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Kepala Seksi 3 Gakkum BPPHLHK KLHK Maluku-Papua Muhammad Anis mengakui dari hasil penyelidikan terungkap bila dokumen yang digunakan palsu.

Dari 32 dokumen yang dimiliki ternyata 24 dokumen itu palsu karena dari penelitian ternyata dokumen itu telah dikeluarkan di Kalimantan.

Hanya delapan dokumen yang asli, kata Anis seraya menambahkan, dokumen yang dimiliki perusahaan tersebut palsu.

Dia mengungkapkan Nomor registrasi untuk dokumen kayu tidak bisa dikeluarkan dua kali dan terungkap bila nomor tersebut sudah dikeluarkan di Kalimantan, kemudian diedit dan dipakai untuk melengkapi dokumen kayu yang akan dikirim ke Surabaya.

"Saat ini sudah tujuh orang yang dimintai klarifikasinya terkait kasus tersebut, termasuk dari pihak perusahaan .Kasusnya belum ditingkatkan ke penyidikan karena masih terus didalami dan tim juga belum menghitung kerugian negara," ujar Anis.
 

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024