Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat mengusulkan sebanyak 371 narapidana untuk menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah/tahun 2024.

"Ada 371 orang yang sudah diusulkan dari total narapidana beragama Islam sebanyak 443 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Piet Bukorsyom di Manokwari, Kamis.

Dia menjelaskan usulan tersebut berasal dari delapan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong 143 narapidana, Lapas Kelas IIB 98 narapidana, dan Lapas Kelas IIB Fakfak 44 narapidana.

Berikutnya, Lapas Kelas III Teminabuan 11 narapidana, Lapas Kelas III Kaimana 16 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 15 narapidana, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari dua orang, dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 42 narapidana.

"Usulan remisi khusus diajukan oleh delapan UPT lapas dan rutan yang tersebar di Papua Barat maupun Papua Barat Daya," ujar Piet Bukorsyom.

Dia menerangkan 371 narapidana yang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman terdiri dari remisi 15 hari ada 68 narapidana, remisi 1 bulan untuk 269 narapidana, remisi 1 bulan 15 hari untuk 26 narapidana, dan remisi 2 bulan ada enam narapidana.

Ratusan narapidana serta anak binaan yang diusulkan oleh masing-masing UPT Kemenkumham Papua Barat telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.

"Remisi khusus I ada 369 narapidana, kalau remisi khusus II (langsung bebas) hanya dua narapidana dari Lapas Sorong dan Lapas Fakfak," ucap dia.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat Jevius Siathen menjelaskan, remisi diusulkan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) berdasarkan hasil asesmen pada setiap lapas dan rutan.

Usulan itu nantinya diverifikasi ulang oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM sebelum diterbitkan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Ini masih bersifat usulan, jadi berapa banyak yang terima remisi akan tercantum dalam surat keputusan," ujar Jevius.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024