Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan bahwa Pemerintah meminta agar pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak diperluas selain cakupan terkait perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

"Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah," kata John Wempi saat menghadiri rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan terhadap 27 RUU Kabupaten/Kota dengan catatan terbatas pada pembahasan mencakup dasar hukum yang masih berdasarkan pada UUD Sementara 1950.

Lalu, penataan kewilayahan yang terdiri atas cakupan wilayah kabupaten/kota.

Kemudian, karakteristik daerah yang terdiri atas ciri kewilayahan/geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

Termasuk, lanjut dia, tidak membahas menyangkut masalah kewenangan dan lain-lain karena hal itu berpotensi akan bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang lain.

Di antaranya, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, ataupun undang-undang lainnya yang akan berbicara tentang dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan sumber daya manusia (SDM).

"Serta dapat membuka munculnya isu-isu lain yang membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya, seperti masalah batas wilayah" tuturnya.

Untuk itu, Wempi menyebut pada prinsipnya Pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan terhadap 27 RUU Kabupaten/Kota usul DPR RI itu sebatas substansi-nya sama dengan 20 Undang-Undang tentang Provinsi yang telah lebih dulu diundangkan.

Selain Wempi yang hadir menggantikan Mendagri Tito Karnavian, rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma mewakili unsur DPD RI, serta para perwakilan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM.

Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara yaitu Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias.

Lalu di Provinsi Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendagri: Pemerintah minta 27 RUU Kabupaten/Kota tak diperluas

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024