Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya tidak melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mencalonkan diri sebagai bupati maupun gubernur pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Bupati Sorsel, Samsudin Anggiluli, di Teminabuan, Selasa mengatakan ASN yang ingin mencalonkan dirinya pada pilkada mendatang agar mengajukan pengunduran diri.

"ASN baik itu kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ingin mencalonkan diri pada pilkada mendatang, merupakan hak yang sudah dijamin oleh konstitusi, namun harus mengundurkan diri," kata Samsudin.

Ia melanjutkan, jika ada kepala OPD yang mengundurkan diri dan maju pada pilkada tidak akan mengganggu jalannya birokrasi di OPD tersebut.

"Yang keluarkan kepala dinasnya, maka para pegawai tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Dipastikan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan," kata Samsudin.

Ia mengatakan, sebagai bupati pihaknya sudah menyampaikan kepada semua kepala OPD agar memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya sudah sampaikan bahwa yang mau maju hati-hati, ada aturan yang mengatur maka perlu diperhatikan," kata Samsudin.

Ia berharap agar kepala OPD yang menyatakan kesediaannya untuk maju agar tidak menggunakan anggaran untuk kepentingan tertentu, karena itu akan menyusahkan pejabat tersebut di kemudian hari.

"Jangan menggunakan anggaran untuk kepentingan lain, karena itu akan membahayakan diri sendiri," jelas Samsudin.

Ia berharap agar ASN yang akan bertarung pada pilkada mendatang mengikuti semua tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024