Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur yang menjatuhkan pidana penjara dan denda miliaran rupiah terhadap lima direktur perusahaan, tersangka peredaran kayu ilegal asal Papua.
Dalam keterangannya di Jakarta Senin, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani berharap putusan pidana penjara 6-9 tahun dan denda Rp6 miliar sampai Rp9 miliar yang dijatuhkan kepada lima perusahaan dapat memberikan efek jera.
"Putusan PN Surabaya harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan peredaran kayu ilegal atau illegal logging asal Nabire, Papua, yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat serta merugikan negara. Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada, agar efek jera besar," kata Rasio Sani.
Kasus itu sendiri berawal dari operasi peredaran kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang digelar oleh Gakkum KLHK pada 19 November 2022 dan 3 Desember 2022.
Pada saat itu diamankan 59 Kontainer bermuatan kayu olahan jenis Merbau yang diangkut menggunakan Kapal MV Verizon dan Kapal KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap 59 kontainer tersebut, didapati isi kontainer-kontainer tersebut berupa kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dari berbagai ukuran, sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu hanya berupa Nota Lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.
"Kami terus konsisten menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami telah melakukan ribuan operasi penyelamatan lingkungan hidup dan kehutanan. Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dan 1.512 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan" kata Rasio Sani.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya telah mengadili dan menjatuhkan hukum pidana terhadap lima perusahaan kayu, yaitu CV Aditamah Mandiri (CV AM), CV Gefariel (CV GF), PT Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV Wami Start (CV WS), PT Eka Dwika Perkasa (PT EDP) terkait perkara peredaran kayu Merbau ilegal asal Nabire, Papua ke Surabaya.
Selain perusahaan harus ditutup dan membayar denda, masing-masing pemimpin perusahaan yang divonis itu juga dijatuhkan pidana penjara bervariasi 6 tahun sampai dengan 9 tahun penjara.
Perkara CV AM telah diputus PN Surabaya pada 30 Januari 2024, sementara pada 26 Februari 2024 pengadilan memvonis CV GF, PT GMP, CV WS, dan PT EDP serta para pemimpin perusahaan itu.
Kelima terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana "Mengangkut dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan secara bersama-sama" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kasus itu sendiri berawal dari operasi peredaran kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak yang digelar oleh Gakkum KLHK pada 19 November 2022 dan 3 Desember 2022. Pada saat itu diamankan 59 kontainer bermuatan kayu olahan jenis Merbau yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon dan Kapal KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK apresiasi vonis lima direktur perusahaan pengedar kayu ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024