Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Manokwari Yusak Dowansiba menyatakan setiap perusahaan yang berdiri di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, wajib melaporkan jumlah tenaga kerja (naker).
"Perusahaan yang tidak mendaftarkan pada Disnakertrans Manokwari bisa mendapat sanksi, bahkan sanksi berupa pemberhentian izin," kata Yusak di Manokwari, Selasa.
Ia mengatakan, pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja, sehingga setiap perusahaan harus melaporkan jumlah tenaga kerja yang bekerja.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan yang berdiri di Manokwari harus dipastikan apakah mereka telah mendaftarkan tenaga kerja pada BPJAMSOSTEK atau belum.
"Tugas pemerintah adalah melakukan pengawasan dan membantu masyarakat. Ketika ada kecelakaan kerja, hak karyawan harus dipenuhi karena itu kita harus mendata jumlah tenaga kerja di masing-masing perusahaan," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di Kabupaten Manokwari ada lebih dari 2.000 perusahaan yang telah memiliki izin operasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut belum ada yang melaporkan berapa jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Apalagi saat ini pemerintah telah mempermudah perizinan perusahaan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Ia menuturkan pihaknya saat ini tengah berupaya agar perusahaan-perusahaan melaporkan tenaga kerja. Salah satu upaya adalah dengan melakukan jemput bola mendatangi tiap perusahaan meminta laporan jumlah tenaga kerja.
"Kita sebagai OPD teknis belum memiliki data jumlah tenaga kerja. Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas PTSP untuk melihat perusahaan-perusahaan mana saja yang sudah memiliki izin lalu kita datangi meminta jumlah tenaga kerja," katanya.
Ia menambahkan, tahun ini pihaknya juga membuat program sosialisasi pada perusahaan agar mereka melaporkan jumlah tenaga kerja pada Disnakertrans Manokwari.
"Dengan sistem OSS perusahaan bisa mengurus izin secara daring. Orang dari Jakarta bisa membuat perusahaan di Manokwari. Oleh karena itu, kita perlu lakukan klarifikasi apakah perusahaan itu secara fisik ada di Manokwari, kalau memang ada, berapa jumlah karyawannya," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Perusahaan yang tidak mendaftarkan pada Disnakertrans Manokwari bisa mendapat sanksi, bahkan sanksi berupa pemberhentian izin," kata Yusak di Manokwari, Selasa.
Ia mengatakan, pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja, sehingga setiap perusahaan harus melaporkan jumlah tenaga kerja yang bekerja.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan yang berdiri di Manokwari harus dipastikan apakah mereka telah mendaftarkan tenaga kerja pada BPJAMSOSTEK atau belum.
"Tugas pemerintah adalah melakukan pengawasan dan membantu masyarakat. Ketika ada kecelakaan kerja, hak karyawan harus dipenuhi karena itu kita harus mendata jumlah tenaga kerja di masing-masing perusahaan," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di Kabupaten Manokwari ada lebih dari 2.000 perusahaan yang telah memiliki izin operasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut belum ada yang melaporkan berapa jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Apalagi saat ini pemerintah telah mempermudah perizinan perusahaan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Ia menuturkan pihaknya saat ini tengah berupaya agar perusahaan-perusahaan melaporkan tenaga kerja. Salah satu upaya adalah dengan melakukan jemput bola mendatangi tiap perusahaan meminta laporan jumlah tenaga kerja.
"Kita sebagai OPD teknis belum memiliki data jumlah tenaga kerja. Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas PTSP untuk melihat perusahaan-perusahaan mana saja yang sudah memiliki izin lalu kita datangi meminta jumlah tenaga kerja," katanya.
Ia menambahkan, tahun ini pihaknya juga membuat program sosialisasi pada perusahaan agar mereka melaporkan jumlah tenaga kerja pada Disnakertrans Manokwari.
"Dengan sistem OSS perusahaan bisa mengurus izin secara daring. Orang dari Jakarta bisa membuat perusahaan di Manokwari. Oleh karena itu, kita perlu lakukan klarifikasi apakah perusahaan itu secara fisik ada di Manokwari, kalau memang ada, berapa jumlah karyawannya," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024