Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi yang selanjutnya akan dibawa ke tingkat nasional.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Senin, mengatakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara berlangsung selama dua hari pada 9 dan 10 Maret 2024 sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara meliputi rekap suara pemilihan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, dan calon anggota DPRD provinsi.
"Puji Tuhan semua berlangsung aman dan tertib. Besok (Selasa) kami bawa semua dokumen hasil rapat pleno ke KPU RI," kata Paskalis.
Menurut dia, penyelenggaraan pemilu merupakan sarana integrasi bangsa sehingga seluruh komponen berkewajiban untuk menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.
Dukungan edukasi dan sosialisasi yang masif sebelum tahapan pemilu dimulai berdampak positif terhadap tingkat pemahaman masyarakat di seluruh Papua Barat.
"Pemilu tidak boleh memecah belah persaudaraan. Perbedaan pilihan itulah gambaran berdemokrasi," tutur Paskalis.
Dia menuturkan jumlah penggunaan hak pilih pada Pemilu 2024 sebanyak 319.595 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) di Papua Barat yang berjumlah 385.465 orang.
KPU juga memfasilitasi 2.648 orang dalam daftar pemilih tambahan dan 13.037 orang pemilih khusus untuk menyalurkan hak pilih menggunakan KTP elektronik saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Dengan demikian, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 335.280 orang," ucap Paskalis.
Selain itu, kata Paskalis, jumlah surat suara untuk lima jenis pemilihan ditambah dua persen surat suara cadangan yang diterima KPU Papua Barat sebanyak 394.058 lembar.
Surat suara yang digunakan sebanyak 335.280 lembar dan surat suara yang tidak digunakan, termasuk surat suara cadangan, tercatat 57.967 lembar.
"Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak dan atau keliru coblos ada 811 lembar," ucap Paskalis.
Dia menambahkan suksesnya Pemilu 2024 menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang berkualitas dan berintegritas.
Jadwal pilkada tersebut akan dimulai dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang diselenggarakan pada 5-19 Agustus 2024.
"Tanah Papua harus tetap damai. Pilkada nanti pasti lebih tenang dan damai," ujar Paskalis.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Senin, mengatakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara berlangsung selama dua hari pada 9 dan 10 Maret 2024 sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara meliputi rekap suara pemilihan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, dan calon anggota DPRD provinsi.
"Puji Tuhan semua berlangsung aman dan tertib. Besok (Selasa) kami bawa semua dokumen hasil rapat pleno ke KPU RI," kata Paskalis.
Menurut dia, penyelenggaraan pemilu merupakan sarana integrasi bangsa sehingga seluruh komponen berkewajiban untuk menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.
Dukungan edukasi dan sosialisasi yang masif sebelum tahapan pemilu dimulai berdampak positif terhadap tingkat pemahaman masyarakat di seluruh Papua Barat.
"Pemilu tidak boleh memecah belah persaudaraan. Perbedaan pilihan itulah gambaran berdemokrasi," tutur Paskalis.
Dia menuturkan jumlah penggunaan hak pilih pada Pemilu 2024 sebanyak 319.595 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) di Papua Barat yang berjumlah 385.465 orang.
KPU juga memfasilitasi 2.648 orang dalam daftar pemilih tambahan dan 13.037 orang pemilih khusus untuk menyalurkan hak pilih menggunakan KTP elektronik saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Dengan demikian, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 335.280 orang," ucap Paskalis.
Selain itu, kata Paskalis, jumlah surat suara untuk lima jenis pemilihan ditambah dua persen surat suara cadangan yang diterima KPU Papua Barat sebanyak 394.058 lembar.
Surat suara yang digunakan sebanyak 335.280 lembar dan surat suara yang tidak digunakan, termasuk surat suara cadangan, tercatat 57.967 lembar.
"Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak dan atau keliru coblos ada 811 lembar," ucap Paskalis.
Dia menambahkan suksesnya Pemilu 2024 menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang berkualitas dan berintegritas.
Jadwal pilkada tersebut akan dimulai dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang diselenggarakan pada 5-19 Agustus 2024.
"Tanah Papua harus tetap damai. Pilkada nanti pasti lebih tenang dan damai," ujar Paskalis.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024