Manokwari,(Antara)-Perundingan ulang yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat tidak merubah keputusan sebelumnya terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 di daerah tersebut.

"Tidak ada perubahan, UMP 2018 tetap sesuai hasil sidang pleno Dewan Pengupahan yakni Rp. 2.667.000,’’ kata Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Ermawati Siregar di Manokwari, Rabu.

Dia mengutarakan, pertemuan yang digelar pada Senin (6/11) itu dihadiri gubernur dan wakil gubernur, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tim pakar.

Ermawati menjelaskan, penetapan UMP 2018 sebesar Rp 2.667.000 dilakukan dengan mengacu pada angka inflasi secara nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya secara prosentase, kenaikan UMP tahun 2018 dari tahun 2017 lebih lebih tinggi dari daerah lain.

"Kalau berdasarkan tingkat inflasi nasional semestinya kenaikanya 8,71 persen. Kenaikan kita lebih tinggi, lebih dari 10 persen," katanya.

Pemerintah sangat sulit menerapkan UMP 2018 sebesar Rp 3,9 juta sesuai tuntutan Gabungam Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua Barat, mengingat penerapan UMP harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan.

Pertemuan yang dilaksanakan di lantai 3 kantor gubernur tersebut tidak menghadirkan GSBI.

Menurut Ermawanti, GSBI belum masuk dalam Dewan Pengupahan. Dia menyarankan, jika ingin bergabung GSBI wajib mendaftarkan anggota serikat buruh.

Dia menambahkan, hasil kesepakatan UMP tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan dan diberlakukan mulai 1 Januari 2017.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017