Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengingatkan partai politik segera menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPPDK cukup berat. Yakni partai politik bersangkutan tidak diikutsertakan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Komisioner KPU Teluk Wondama, Berthy Leleulya di Wasior, Selasa. 

Ia menyebutkan, ketentuan tersebut diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam pemilihan umum.  

Sesuai peraturan tersebut, setelah menetapkan calon terpilih KPU akan mengusulkan nama-nama yang telah ditetapkan dilantik. Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi agar para calon yang diusung tidak dilantik.

"Biar parpol dapat suara banyak, caleg juga banyak dan sudah ditetapkan sebagai pemenang tetap tidak boleh dilantik,“ ujarnya.

Berthy menyebutkan, 25 April 2019 merupakan batas akhir pembukuan LPPDK dan penyerahan ke kantor akuntan publik pada 26 April hingga 2 Mei 2019. Selanjutnya dari 2 hingga 31 Mei 2019 akuntan publik akan melakukan audit dan penyampaian hasil audit laporan dana kampanye dari KAP ke KPU.

“Jadi dari 16 April sampai 1 Mei kalau Parpol tidak serahkan LPPDK akan terima, caleg yang mereka usung tidak diikutkan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih. Kami minta tolong parpol diperhatikan ini,“ kata Berthy lagi. 

Tidak hanya dana kampanye, parpol dan para caleg juga diingatkan terkait penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

PKPU nomor 5 tahun 2019 mengamanatkan setiap caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN dan tanda terima pelaporan LHKPN ke instansi berwenang kepada KPU paling lambat tujuh hari setelah penetapan calon terpilih.

“Jika tidak maka sanksinya adalah KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada gubernur," ucapnya.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019