Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024 sebanyak Rp55,044 miliar. 

Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, Rabu, mengatakan besaran dana hibah yang dialokasikan untuk pengawasan Pilkada sudah disepakati kedua belah pihak.

"Sehingga hari ini (Rabu) pemerintah provinsi dan Bawaslu lakukan penandatangan NPDH," kata Ali Baham Temongmere.

Gubernur berharap Bawaslu dapat mengelola dana hibah dengan maksimal agar kegiatan pengawasan terhadap seluruh rangkaian Pilkada di Papua Barat berjalan sesuai ekspektasi.

Dana tersebut nantinya akan ditransfer dari rekening pemerintah provinsi ke rekening kas Bawaslu Papua Barat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk program pengawasan.

"Setelah NPHD ditandatangani, dananya akan ditransfer supaya Bawaslu bisa gunakan untuk kegiatan pengawasan," jelas Ali Baham. 

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie mengatakan penandatangan NPHD mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada 2024.

Alokasi dana hibah yang telah disepakati akan dipergunakan sesuai ketentuan demi mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berkualitas.

"Bawaslu dan KPU memiliki tanggung jawab moril untuk mewujudkan pemilukada yang berkualitas," tutur Elias.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Thamrin Payapo menerangkan, sinkronisasi dana pengawasan Pilkada disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pembahasan dana hibah dimaksud juga mengacu pada instrumen dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat selaku lembaga auditor.

"Sebenarnya sudah ditandatangani, hanya saja harus disinkronisasi dulu. Kalau sepakat ya 100 persen bisa ditransfer," ucap Thamrin.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024