Bupati Manokwari, Provinsi Papua Barat Hermus Indou menyatakan akan membahas dan koordinasikan masa jabatan kepala daerah ke rapat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Bupati seluruh Indonesia yang tergabung pada APKASI akan kumpul di Jakarta hari Kamis untuk membicarakan sebaiknya masa jabatan kepala daerah tahun 2020 berakhirnya kapan,” kata Hermus di Manowkari, Selasa.

Ia mengatakan, pemberhentian jabatan kepala daerah pemenang pilkada 2020 seharusnya memperhatikan hak konstitusional untuk memimpin selama lima tahun. 

Menurutnya, jika kepala daerah tidak bisa memimpin selama lima tahun, setidaknya kepala daerah bisa menjabat sampai pelantikan kepala daerah baru hasil pilkada 2024. 

Ia menambahkan, usulan tersebut akan disampaikan pada Mendagri melalui APKASI sebagai usulan alternatif karena Mendagri berencana mengakhiri masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2020 pada bulan Desember tahun ini. 

“Saya akan usulkan itu. Misalnya, kepala daerah hasil pilkada 2024 dilantik 3 April 2025, maka 3 April itu jadi akhir masa jabatan kepala daerah pilkada 2020. Itu baru namanya fair, adil, karena hak konstitusional dia tidak dirugikan. Tapi kalau langsung ditentukan Desember begitu kurang baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepala daerah hasil pilkada 2020 yang kembali mengikuti kontestasi pemilu juga seharusnya tidak perlu mundur dari jabatannya. Kepala daerah tersebut cukup mengajukan cuti sampai pilkada 2024 berakhir. 

Menurutnya, aturan tersebut juga tercermin dari pencalonan presiden saat ini. Dimana kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden juga bisa untuk tidak mengundurkan diri. 

“Sehingga pemerintah pusat tidak perlu menunjuk penjabat bupati. Untuk di Manokwari misalnya, jika saya mencalonkan diri lagi, kan masih ada wakil bupati atau sekda. Itu karena wakil bupati tidak ikut kontestasi pilkada 2024,” katanya. 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024