Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat mewanti-wanti partai politik peserta Pemilu 2024 agar dalam penggunaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) harus jelas pelaporannya.
“Mereka punya catatan belanja harus seimbang pengeluarannya dengan saldo di rekening mereka. Misal di rekening RKDK ada penarikan Rp300 juta, maka pelaporannya atau nota harus sama Rp300 juta juga,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman di Manokwari, Sabtu.
Ia mengatakan, seluruh belanja untuk dana kampanye harus tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Pada akhir kampanye nantinya, seluruh penggunaan RKDK akan diperiksa dan diaudit oleh KPU melalui akuntan publik.
Partai politik peserta pemilu harus menyampaikan laporan baik itu laporan penerimaan dana kampanye, laporan sumbangan dan laporan penggunaan. Akuntan publik akan menilai apakah laporan keuangan dari parpol sesuai atau tidak.
“Transaksi-transaksi ini akan diperiksa oleh kantor akuntan publik itu yang ditunjuk oleh KPU provinsi. Karena kewenangan untuk penunjukan akuntan publik itu ada di provinsi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sumber dana kampanye berdasarkan ketentuan dibagi menjadi dua yaitu pasangan calon dari partai politik dan pasangan calon perseorangan. Sedangkan bentuk sumber dana kampanye adalah uang, barang dan jasa.
“Jika ada seseorang menyumbang alat peraga kampanye (APK) misalnya, maka di pelaporannya harus dikonversi ke rupiah. Begitu juga jasa, harus dikonversi ke rupiah dan dicatat sebagai sumbangan. Setiap calon yang mendapat sumbangan itu harus melaporkan sekaligus beserta dengan bukti berupa kuitansi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dana kampanye juga dibatasi jumlahnya. Dari perseorangan dibatasi secara kumulatif atau keseluruhan maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Sedangkan dari badan atau organisasi, secara kumulatif dibatasi maksimal Rp25 miliar.
Ia menjelaskan, seluruh aturan terkait penggunaan dana kampanye yang ditetapkan KPU akan berdampak hukum bagi parpol maupun calon yang melanggar. Sanksi terberat adalah dibatalkan sebagai peserta pemilu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
“Mereka punya catatan belanja harus seimbang pengeluarannya dengan saldo di rekening mereka. Misal di rekening RKDK ada penarikan Rp300 juta, maka pelaporannya atau nota harus sama Rp300 juta juga,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman di Manokwari, Sabtu.
Ia mengatakan, seluruh belanja untuk dana kampanye harus tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Pada akhir kampanye nantinya, seluruh penggunaan RKDK akan diperiksa dan diaudit oleh KPU melalui akuntan publik.
Partai politik peserta pemilu harus menyampaikan laporan baik itu laporan penerimaan dana kampanye, laporan sumbangan dan laporan penggunaan. Akuntan publik akan menilai apakah laporan keuangan dari parpol sesuai atau tidak.
“Transaksi-transaksi ini akan diperiksa oleh kantor akuntan publik itu yang ditunjuk oleh KPU provinsi. Karena kewenangan untuk penunjukan akuntan publik itu ada di provinsi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sumber dana kampanye berdasarkan ketentuan dibagi menjadi dua yaitu pasangan calon dari partai politik dan pasangan calon perseorangan. Sedangkan bentuk sumber dana kampanye adalah uang, barang dan jasa.
“Jika ada seseorang menyumbang alat peraga kampanye (APK) misalnya, maka di pelaporannya harus dikonversi ke rupiah. Begitu juga jasa, harus dikonversi ke rupiah dan dicatat sebagai sumbangan. Setiap calon yang mendapat sumbangan itu harus melaporkan sekaligus beserta dengan bukti berupa kuitansi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dana kampanye juga dibatasi jumlahnya. Dari perseorangan dibatasi secara kumulatif atau keseluruhan maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Sedangkan dari badan atau organisasi, secara kumulatif dibatasi maksimal Rp25 miliar.
Ia menjelaskan, seluruh aturan terkait penggunaan dana kampanye yang ditetapkan KPU akan berdampak hukum bagi parpol maupun calon yang melanggar. Sanksi terberat adalah dibatalkan sebagai peserta pemilu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024