Karantina Pertanian Wilayah Kerja Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan menggagalkan aksi penyeludupan 230 telur penyu.
Pejabat Karantina Pertanian Agats Akhmad Zaini melalui keterangan di Timika, Kamis, mengatakan 230 telur penyu tersebut merupakan barang bawaan penumpang KM Leusser.
"Telur penyu ini dibawa oleh penumpang KM Leusser dari Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara tujuan Asmat," katanya.
Menurut dia, pada saat penumpang turun dari KM Leusser, petugas Kepolisian Resor Asmat mencurigai salah satu barang bawaan penumpang yang dibungkus dengan rapi.
"Petugas kepolisian berkoordinasi dengan pejabat karantina dan BKSDA melakukan pemeriksaan fisik bersama-sama," ujarnya.
Kepala Balai Karantina Papua Tengah Ferdi menjelaskan, pihaknya menahan telur penyu tersebut karena tidak dilengkapi sertifikat karantina.
"Sertifikat karantina sesuai Undang-Undang 21 tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta masuk dalam satwa yang dilindungi," katanya.
Dia menambahkan dengan kesiapsiagaan dan sinergi antar instansi Karantina Papua Tengah, Kepolisian Resor Asmat, dan BKSDA maka upaya penyeludupan berhasil digagalkan.
"Selanjutnya pejabat karantina menyerahkan telur penyu ke BKSDA Papua seksi wilayah Agats untuk mengetahui jenis dan kondisi telur penyu hasil sitaan ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Pejabat Karantina Pertanian Agats Akhmad Zaini melalui keterangan di Timika, Kamis, mengatakan 230 telur penyu tersebut merupakan barang bawaan penumpang KM Leusser.
"Telur penyu ini dibawa oleh penumpang KM Leusser dari Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara tujuan Asmat," katanya.
Menurut dia, pada saat penumpang turun dari KM Leusser, petugas Kepolisian Resor Asmat mencurigai salah satu barang bawaan penumpang yang dibungkus dengan rapi.
"Petugas kepolisian berkoordinasi dengan pejabat karantina dan BKSDA melakukan pemeriksaan fisik bersama-sama," ujarnya.
Kepala Balai Karantina Papua Tengah Ferdi menjelaskan, pihaknya menahan telur penyu tersebut karena tidak dilengkapi sertifikat karantina.
"Sertifikat karantina sesuai Undang-Undang 21 tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta masuk dalam satwa yang dilindungi," katanya.
Dia menambahkan dengan kesiapsiagaan dan sinergi antar instansi Karantina Papua Tengah, Kepolisian Resor Asmat, dan BKSDA maka upaya penyeludupan berhasil digagalkan.
"Selanjutnya pejabat karantina menyerahkan telur penyu ke BKSDA Papua seksi wilayah Agats untuk mengetahui jenis dan kondisi telur penyu hasil sitaan ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024