Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat mengingatkan partai politik harus mematuhi peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 saat melaksanakan masa kampanye yang dimulai hari ini, 28 November 2023 hingga 10 November 2024. 

"Di Manokwari sendiri kampanye juga telah dimulai dan bisa dilakukan oleh semua partai politik. Sesuai tagline pemilu 2024, yakni sarana menjaga integrasi bangsa, maka kami sangat berharap kampanye yang dimulai hari ini bisa berjalan baik," kata Ketua KPU Manokwari, Christin Rumkabu di Manokwari, Selasa.

Ia mengatakan, tahapan dan seluruh ketentuan kampanye telah diatur melalui peraturan KPU. Semua aturan dan ketentuan kampanye, baik yang menyangkut metode, larangan hingga tata cara kampanye hingga terkait dana kampanye telah disosialisasikan ke parpol maupun peserta pemilu di Manokwari. 

Sehingga diharapkan seluruh peserta bisa menaati aturan pelaksanaan kampanye tersebut. Diharapkan juga para peserta pemilu dapat menjaga kedamaian dan ketertiban di daerah. 

"Pemilu hanyalah sarana memilih para pemimpin kita melalui jalur konstitusi. Jangan pemilu lima tahun sekali ini menjadikan kita terpecah," katanya.

Christin menjelaskan, larangan dan sanksi selama masa kampanye, tertuang jelas pada pasal 69-76 PKPU no. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Pada masa kampanye, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu dibantu menggunakan Sistem Aplikasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang juga bisa diakses seluruh peserta. 

Ia menambahkan, PPKU no.15/2023 juga mengatur, menyangkut lokasi kampanye, tempat pemasangan atribut kampanye, batasan materi kampanye hingga larangan orang-orang dengan pekerjaan atau jabatan tertentu ikut dalam pelaksanaan kampanye. 

"Aturan-aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh partai. Dasar aturannya juga sudah kami bagikan. Jadi kami sangat berharap seluruh peserta bisa memahami dan menjalankannya. Bawaslu sebagai pengawas tentu akan melihat proses ini," ujarnya.

Ia mengatakan, ketentuan lain yang harus dipatuhi adalah setiap pelaksana kampanye harus memberitahukan kegiatan kampanye mereka ke KPU, Bawaslu maupun kepolisian.

Sesuai jadwal tahapan, kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. Pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, metode kampanye yang diperbolehkan yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, debat capres dan cawapres sampai dengan kampanye di media sosial. 

Selanjutnya pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari akan dilaksanakan kampanye rapat umum dan pemasangan iklan di media massa cetak, elektronik dan daring. Pada 11 hingga 13 Februari 2024, akan memasuki masa tenang sebelum hari pemilihan pada 14 Februari 2024. 

Pemilu 2024 di Manokwari diikuti 18 partai politik dengan mengusung 530 calon yang telah ditetapkan dalam DCT. Pelaksanaan pemilu akan tersebar di empat daerah pemilihan (dapil). Selain akan memilih calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari, pemilih juga akan memilih calon presiden dan wakil presiden, calon DPR RI, DPD dan DPR Provinsi Papua Barat.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023