Pemerintah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat masih menantikan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) untuk pemilihan DPRD Manokwari jalur otonomi khusus (otsus) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota (DPRK).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari Jaka Mulyanta di Manokwari, Jumat, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat juknis dari Kemendagri.
"Sampai sekarang dari pusat belum turun petunjuk teknisnya. Terkait DPRK ini pasti ada petunjuk dari pusat melalui SK Mendagri kemudian turun sampai kabupaten," kata Jaka.
Menurutnya, dengan belum adanya petunjuk teknis dari Kemendagri, maka Pemkab Manokwari tidak dapat berbuat banyak. Pemerintah daerah juga tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk pemilihan DPRK.
"Karena juknis belum ada, pemda juga tidak berani ambil langkah menganggarkan pemilihan DPRK. Kita tidak berani menjanjikan pada masyarakat, karena ini termasuk masalah rawan (karena akan terjadi perebutan kursi masyarakat adat)," jelasnya.
Ia menjelaskan, DPRK adalah wakil rakyat untuk masyarakat adat yang akan duduk di kursi DPRD. Anggota DPRD tidak dipilih melalui partai politik dan pemilu namun dipilih dewan adat berdasarkan suku-suku orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Manokwari.
Jumlah kursi DPRK Manokwari adalah 25 persen atau seperempat dari jumlah anggota DPRD Manokwari. Tahun 2024, kursi DPRD Manokwari berjumlah 30 kursi sehingga jumlah anggota DPRK berjumlah 7 kursi. Anggota DPRK tidak bisa menjadi Ketua DPRD tapi mendapat satu jatah wakil ketua DPRD.
"Di Manokwari ada dua suku besar yaitu Suku Arfak dan Suku Doreri. Tapi sub sukunya banyak, marga bisa ratusan. Nah, suku-suku tersebut yang akan berembuk dan menentukan sendiri siapa yang akan duduk di kursi DPRK," jelasnya.
Ia mengatakan, tugas pemerintah adalah memfasilitasi pemilihan DPRK. Sedangkan pemilihan siapa yang duduk kursi DPRK diserahkan sepenuhnya pada masyarakat adat. Namun, untuk memfasilitasi tersebut pemerintah membutuhkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana.
Jaka menjelaskan, seharusnya pemilihan DPRK bisa dilaksanakan pada akhir tahun sebelum pemilihan legislatif (pileg) 2024. Sehingga anggota DPRK bisa dilantik bersamaan dengan anggota DPRD yang terpilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari Jaka Mulyanta di Manokwari, Jumat, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat juknis dari Kemendagri.
"Sampai sekarang dari pusat belum turun petunjuk teknisnya. Terkait DPRK ini pasti ada petunjuk dari pusat melalui SK Mendagri kemudian turun sampai kabupaten," kata Jaka.
Menurutnya, dengan belum adanya petunjuk teknis dari Kemendagri, maka Pemkab Manokwari tidak dapat berbuat banyak. Pemerintah daerah juga tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk pemilihan DPRK.
"Karena juknis belum ada, pemda juga tidak berani ambil langkah menganggarkan pemilihan DPRK. Kita tidak berani menjanjikan pada masyarakat, karena ini termasuk masalah rawan (karena akan terjadi perebutan kursi masyarakat adat)," jelasnya.
Ia menjelaskan, DPRK adalah wakil rakyat untuk masyarakat adat yang akan duduk di kursi DPRD. Anggota DPRD tidak dipilih melalui partai politik dan pemilu namun dipilih dewan adat berdasarkan suku-suku orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Manokwari.
Jumlah kursi DPRK Manokwari adalah 25 persen atau seperempat dari jumlah anggota DPRD Manokwari. Tahun 2024, kursi DPRD Manokwari berjumlah 30 kursi sehingga jumlah anggota DPRK berjumlah 7 kursi. Anggota DPRK tidak bisa menjadi Ketua DPRD tapi mendapat satu jatah wakil ketua DPRD.
"Di Manokwari ada dua suku besar yaitu Suku Arfak dan Suku Doreri. Tapi sub sukunya banyak, marga bisa ratusan. Nah, suku-suku tersebut yang akan berembuk dan menentukan sendiri siapa yang akan duduk di kursi DPRK," jelasnya.
Ia mengatakan, tugas pemerintah adalah memfasilitasi pemilihan DPRK. Sedangkan pemilihan siapa yang duduk kursi DPRK diserahkan sepenuhnya pada masyarakat adat. Namun, untuk memfasilitasi tersebut pemerintah membutuhkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana.
Jaka menjelaskan, seharusnya pemilihan DPRK bisa dilaksanakan pada akhir tahun sebelum pemilihan legislatif (pileg) 2024. Sehingga anggota DPRK bisa dilantik bersamaan dengan anggota DPRD yang terpilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023