Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Papua (Unipa) Jonni Marwa mengatakan penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) menjadi instrumen dalam merealisasikan komitmen pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.

"KLHS menjadi bagian dari komitmen menjaga pembangunan berkelanjutan," kata Jonni di Manokwari, Sabtu.

Ia menjelaskan penyusunan dokumen KLHS relevan dengan status Papua Barat sebagai provinsi berkelanjutan yang diakomodasi melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam situasi tertentu, KLHS bisa digunakan sebagai rekomendasi terhadap analisa dampak lingkungan (amdal) dari aktivitas pembangunan pada masa mendatang.

"Tapi amdal itu khusus untuk RDTL (rencana detail tata ruang) ya," terang Jonni.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Papua Barat diharapkan dapat menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dengan jangka waktu selama 30 tahun.

RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, namun kebanyakan provinsi di Indonesia belum menyelesaikan dokumen yang dimaksud.

"Pemerintah harus menyediakan dokumen RPPLH dan Unipa siap menjadi fasilitator," ucap Jonni.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond RH Yap menuturkan, penyusunan dokumen KLHS bermanfaat bagi rencana rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 guna mengontrol aktivitas pembangunan.

"Supaya ke depannya, bisa dicegah hal-hal yang tidak diharapkan terjadi dari kegiatan pembangunan," ujar dia.

Reymond menjelaskan penyusunan KLHS tidak hanya dilakukan oleh provinsi, melainkan pemerintah kabupaten yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

Dokumen KLHS dari kabupaten menjadi bagian dari penyusunan KLHS tingkat provinsi, sehingga implementasi pembangunan berkelanjutan berjalan maksimal.

Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi sudah membentuk tim kelompok kerja (Pokja) penyusunan KLHS yang melibatkan unsur akademisi dari Universitas Papua.

Pemerintah daerah juga membuka ruang konsultasi publik guna mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam menyelesaikan dokumen KLHS RPJPD 2025-2045.

"Dalam waktu dua pekan ke depan, semua data dari instansi pemerintah dan sektor swasta sudah dikumpulkan supaya dianalisis Pokja," ujar dia.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023