Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat telah menyerahkan Rancangan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2023 ke Pemerintah Provinsi Papua Barat guna dievaluasi.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Corneles Edwinson Wondiwoy di Manokwari, Sabtu, mengatakan RABD Perubahan tersebut telah diserahkan pada Pemprov setelah mendapat persetujuan dari DPRD Manokwari melalui rapat paripurna pada tanggal 29 Oktober 2023.

"Kita sudah serahkan pada Kamis, 5 Oktober 2023. Kita kabupaten ketiga setelah Kabupaten Manokwari Selatan dan Teluk Wondama untuk dievaluasi di Pemprov. Kita selisih satu hari setelah Teluk Wondama," kata Wondiwoy.

Ia mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan Pemprov Papua Barat sebelum RAPBD Perubahan disahkan penjadi Perda. Evaluasi diperlukan agar RAPBD tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Jika ada catatan dari Pemprov maka Pemkab Manokwari akan memberikan tanggapan.

Setelah proses tersebut, selanjutnya RABPD Perubahan dan hasil evaluasi gubernur diteruskan pada Biro Hukum Setda Papua Barat untuk memperoleh nomor register untuk Perda APBD Perubahan 2023.

"Sesuai koordinasi dengan Pemprov Papua, minggu depan sudah dilakukan evaluasi. Setelah dari provinsi kita bawa ke DPRD untuk ditetapkan," katanya.

Wondiwoy menjelaskan, selanjutnya pihak Pemprov melaporkan hasil evaluasi RAPBD Perubahan dan penjabaran perubahan APBD kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, proses evaluasi dari Pemprov Papua Barat hingga ke Kemendagri dan Kemenkeu diproyeksikan selesai pada bulan Oktober ini.

"Diusahakan di bawah tanggal 20 Oktober kita sudah bisa selesaikan," katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023