Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat mengoptimalkan pengukuran peta bidang tanah seluas 21.976 hektare yang menjadi target program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023.
Kepala Kanwil BPN Papua Barat John Wiclif Aufa di Manokwari, Selasa, mengatakan pihaknya optimistis target pengukuran peta bidang tanah di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat terealisasi 100 persen.
Oleh sebab itu, BPN memerlukan dukungan dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sehingga proses pengukuran peta bidang tanah PTSL berjalan maksimal.
"Teman-teman pertanahan terus bergerak, kami optimistis target bisa diselesaikan semuanya," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa pengukuran peta bidang tanah bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL tidak dipungut biaya sepeserpun.
Terkecuali, biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang harus ditanggung oleh masing-masing pemilik tanah.
"Dari 13 kabupaten/kota, hanya Manokwari yang membebaskan biaya BPHTB bagi masyarakat," jelas Jhon.
Ia menerangkan target pengukuran peta bidang tanah tersebar pada sepuluh Kantor Pertahanan di wilayah kerja Kanwil BPN Papua Barat yaitu Manokwari, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni.
Kemudian Kantor Pertahanan Kaimana, Fakfak, Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, dan Tambrauw.
"Tahun ini BPN Papua Barat punya target 21.976 hektare," kata Jhon Wiclif.
Hingga saat ini, kata dia, pengukuran peta bidang tanah program PTSL tahun 2023 baru mencapai 16 persen dari keseluruhan target karena mengalami sejumlah hambatan.
Meliputi sistem pembiayaan pengukuran menggunakan pesawat nirawak (drone) di Tanah Papua disetarakan dengan provinsi lainnya, padahal kondisi geografis memerlukan dukungan anggaran.
Pihak ketiga yang melakukan pengukuran menggunakan sistem peta foto harus memiliki lisensi dan mengikuti proses pelelangan.
Petugas Kantor Pertanahan terlebih dahulu melakukan pengukuran manual sebelum dipotret oleh pihak ketiga, karena banyak bidang tanah belum terbentuk.
"Kemudian saat potret itu harus mengurus izin ke Air Nav. Jadi itulah kendala yang terjadi," jelas Jhon.
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan BPN Papua Barat Sudrajat menerangkan biaya pemotretan peta bidang tanah yang dilakukan oleh pihak ketiga per hektare Rp30 ribu.
Hasil pemotretan peta foto menggunakan drone akan ditindaklanjuti dengan penggambaran bidang tanah.
Sudrajat menjelaskan BPN secara masif menyosialisasikan program PTSL karena banyak masyarakat belum memahami manfaat kepemilikan sertifikat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kepala Kanwil BPN Papua Barat John Wiclif Aufa di Manokwari, Selasa, mengatakan pihaknya optimistis target pengukuran peta bidang tanah di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat terealisasi 100 persen.
Oleh sebab itu, BPN memerlukan dukungan dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sehingga proses pengukuran peta bidang tanah PTSL berjalan maksimal.
"Teman-teman pertanahan terus bergerak, kami optimistis target bisa diselesaikan semuanya," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa pengukuran peta bidang tanah bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL tidak dipungut biaya sepeserpun.
Terkecuali, biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang harus ditanggung oleh masing-masing pemilik tanah.
"Dari 13 kabupaten/kota, hanya Manokwari yang membebaskan biaya BPHTB bagi masyarakat," jelas Jhon.
Ia menerangkan target pengukuran peta bidang tanah tersebar pada sepuluh Kantor Pertahanan di wilayah kerja Kanwil BPN Papua Barat yaitu Manokwari, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni.
Kemudian Kantor Pertahanan Kaimana, Fakfak, Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, dan Tambrauw.
"Tahun ini BPN Papua Barat punya target 21.976 hektare," kata Jhon Wiclif.
Hingga saat ini, kata dia, pengukuran peta bidang tanah program PTSL tahun 2023 baru mencapai 16 persen dari keseluruhan target karena mengalami sejumlah hambatan.
Meliputi sistem pembiayaan pengukuran menggunakan pesawat nirawak (drone) di Tanah Papua disetarakan dengan provinsi lainnya, padahal kondisi geografis memerlukan dukungan anggaran.
Pihak ketiga yang melakukan pengukuran menggunakan sistem peta foto harus memiliki lisensi dan mengikuti proses pelelangan.
Petugas Kantor Pertanahan terlebih dahulu melakukan pengukuran manual sebelum dipotret oleh pihak ketiga, karena banyak bidang tanah belum terbentuk.
"Kemudian saat potret itu harus mengurus izin ke Air Nav. Jadi itulah kendala yang terjadi," jelas Jhon.
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan BPN Papua Barat Sudrajat menerangkan biaya pemotretan peta bidang tanah yang dilakukan oleh pihak ketiga per hektare Rp30 ribu.
Hasil pemotretan peta foto menggunakan drone akan ditindaklanjuti dengan penggambaran bidang tanah.
Sudrajat menjelaskan BPN secara masif menyosialisasikan program PTSL karena banyak masyarakat belum memahami manfaat kepemilikan sertifikat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023