Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga berharap kepada 429 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong sebagai penerima remisi (pengurangan masa tahanan) pada peringatan HUT ke-78 RI, untuk merefleksi diri menjadi lebih baik ke depannya.
 
Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada Kalapas Sorong Gustaf Rumaikewi untuk selanjutnya diberikan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi.
 
"Pengurangan masa tahanan ini hendaknya menjadi momentum bagi 429 narapidana untuk merefleksi diri kemudian diikuti dengan penyesalan dan tobat untuk menjadi lebih baik ke depannya," kata Yarangga.

Pemerintah, kata dia, memberikan remisi ini bukan tanpa alasan, terapi berdasar pada sebuah prestasi dan dedikasi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Ini sebagai modal dasar bagi setiap penerima remisi untuk nantinya ketika habis masa tahanan dan hidup berbaur di tengah masyarakat, sikap demikian inilah yang perlu di jalankan," kata Yarangga.
 
Yarangga pun memberikan apresiasi kepada Kalapas Sorong yang telah menerapkan metode pembinaan yang mantap terhadap seluruh warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
 
"Karena lapas itu bukan semata-mata hanya tempat untuk menahan tetapi lebih kepada sebuah pembinaan dengan metode strategis supaya warga lapas itu menjadi lebih baik dari sebelumnya," ungkap Yarangga.
 
Karena itu, dia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, supaya menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
 
"Sehingga tiba saatnya mereka yang berprilaku baik itulah akan mendapatkan apresiasi dari pemerintah melalui pengurangan masa tahanan atau bebas," harap Yarangga.
 
Secara umum bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78 ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari remisi Umum I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapatkan remisi umum II (remisi langsung bebas) sebanyak 2.606 orang di seluruh Indonesia.
 
Sementara itu, Kalapas Sorong Gustaf Rumaikewi menambahkan, khusus untuk warga binaan Lapas Sorong, pihaknya mengajukan remisi untuk 429 orang dan seluruhnya disetujui oleh Kemenkumham.

“Remisi yang diberikan sifatnya variatif, ada yang satu bulan, dua bulan dan seterusnya hingga maksimal ada yang mendapat remisi 6 bulan,” beber Kalapas.
 
Dari 429 warga binaan Lapas Sorong yang menerima remisi, 9 diantaranya menerima remisi umum II dan dinyatakan langsung bebas setelah menerima SK remisi tersebut.
 
"Saya berpesan kepada warga binaan yang menerima RU II remisi langsung bebas, nantinya dapat kembali ke masyarakat terutama di keluarga dengan membawa nilai-nilai positif yang telah diperoleh melalui program pembinaan permasyarakatan," harap dia.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023