Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw berharap 863 narapidana yang menerima remisi (pengurangan masa hukuman) umum pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2023 terus memperbaiki diri, sehingga dapat mengembangkan potensi positif seusai menjalani hukuman.
Hal itu dikatakan Paulus Waterpauw saat menyerahkan surat keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Kamis.
"Saya berharap setelah selesai jalani pembinaan di lapas, kalian kembali ke tengah masyarakat dan tunjukkan potensi itu," kata Paulus.
Gubernur mengapresiasi transformasi program pembinaan kemandirian bagi narapidana ataupun tahanan yang telah diimplementasikan oleh seluruh lapas dan rutan di wilayah kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat.
Menurut dia, metode pembinaan tersebut berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan diri narapidana guna menjadi pribadi yang lebih kreatif dan inovatif ketika kembali ke tengah masyarakat.
"Pandangan mereka, saya lihat penuh dengan optimisme. Mereka punya talenta, ada yang bisa menari dan ada juga bisa melukis," ucap Paulus.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman menjelaskan pemberian remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia meliputi remisi umum (RU) I sebanyak 853 orang, dan 10 orang menerima RU II atau langsung bebas.
Narapidana penerima remisi tersebar pada Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 427 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 180 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 96 orang, Lapas Kelas III Teminabuan 24 orang, dan Lapas Kelas III Kaimana 35 orang.
Selanjutnya, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 17 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari 6 orang, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Teluk Bintuni 78 orang.
"Yang langsung bebas itu ada sembilan narapidana Lapas Sorong, dan satu narapidana di Lapas Kaimana," ujar Taufiqurrakhman.
Ia menuturkan total keseluruhan warga binaan yang tersebar pada tujuh unit pelaksana teknis (UPT) lapas dan rutan di wilayah kerja Kemenkumham Papua Barat sebanyak 1.366 orang.
"Jumlah tersebut terdiri dari narapidana 1.116 orang dan tahanan sebanyak 250 orang, sesuai data per tanggal 17 Agustus 2023," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Hal itu dikatakan Paulus Waterpauw saat menyerahkan surat keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Kamis.
"Saya berharap setelah selesai jalani pembinaan di lapas, kalian kembali ke tengah masyarakat dan tunjukkan potensi itu," kata Paulus.
Gubernur mengapresiasi transformasi program pembinaan kemandirian bagi narapidana ataupun tahanan yang telah diimplementasikan oleh seluruh lapas dan rutan di wilayah kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat.
Menurut dia, metode pembinaan tersebut berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan diri narapidana guna menjadi pribadi yang lebih kreatif dan inovatif ketika kembali ke tengah masyarakat.
"Pandangan mereka, saya lihat penuh dengan optimisme. Mereka punya talenta, ada yang bisa menari dan ada juga bisa melukis," ucap Paulus.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman menjelaskan pemberian remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia meliputi remisi umum (RU) I sebanyak 853 orang, dan 10 orang menerima RU II atau langsung bebas.
Narapidana penerima remisi tersebar pada Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 427 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 180 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 96 orang, Lapas Kelas III Teminabuan 24 orang, dan Lapas Kelas III Kaimana 35 orang.
Selanjutnya, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 17 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari 6 orang, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Teluk Bintuni 78 orang.
"Yang langsung bebas itu ada sembilan narapidana Lapas Sorong, dan satu narapidana di Lapas Kaimana," ujar Taufiqurrakhman.
Ia menuturkan total keseluruhan warga binaan yang tersebar pada tujuh unit pelaksana teknis (UPT) lapas dan rutan di wilayah kerja Kemenkumham Papua Barat sebanyak 1.366 orang.
"Jumlah tersebut terdiri dari narapidana 1.116 orang dan tahanan sebanyak 250 orang, sesuai data per tanggal 17 Agustus 2023," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023