Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan 516 dari 584 dokumen bakal calon anggota DPR provinsi setempat memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi.
"Jadi, masih terdapat 68 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Minggu.
Paskalis menjelaskan bahwa berita acara hasil akhir verifikasi administrasi tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada hari Sabtu (5/6).
KPU juga memberikan tambahan waktu selama 6 hari (6—11 Agustus 2023) agar parpol segera melengkapi kekurangan dokumen syarat pencalonan bacaleg sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Siapa saja yang TMS dan berapa orang bakal calon per parpol, semua informasi ada dalam berita acara hasil akhir," ucap Paskalis.
Ia berharap parpol dapat mengoptimalkan tambahan waktu sehingga bacaleg masuk daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.
Selain itu, kata dia, dokumen 12 bakal calon anggota DPD Republik Indonesia untuk Daerah Pemilihan Papua Barat dinyatakan memenuhi syarat.
"Kalau bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat semuanya sudah memenuhi syarat," jelas Paskalis.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat Abdul Halim Shidiq menjelaskan bahwa penyusunan DCS terdiri atas pencermatan terhadap rancangan DCS (6—11 Agustus 2023), selanjutnya penyusunan dan penetapan DCS (12—18 Agustus 2023), kemudian pengumuman DCS (19—23 Agustus 2023).
Selama masa pencermatan DCS, pihaknya memberi kesempatan parpol untuk mengajukan dokumen perbaikan bacaleg berstatus TMS, pergantian bacaleg, dan pindah dapil atau ganti nomor urut.
Dokumen perbaikan dan pergantian bacaleg terlebih dahulu diverifikasi KPU pada tanggal 12—15 Agustus 2023. Dengan demikian, penyusunan DCS dapat dilakukan dengan maksimal.
"Bacaleg yang tidak serahkan dokumen perbaikan dianggap gugur. Kalau pindah dapil dan pergantian, harus disertai dengan persetujuan DPP parpol," kata dia.
Dikatakan bahwa DCS yang sudah ditetapkan akan diumumkan melalui media massa baik cetak maupun elektronik guna mendapat tanggapan dari masyarakat.
Ruang tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DCS dibuka selama 10 hari terhitung sejak 19—28 Agustus 2023.
Setelah itu, KPU melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) terdiri atas pencermatan rancangan DCT (24 September—3 Oktober 2023), penyusunan dan penetapan DCT (4 Oktober—3 November 2023), dan pengumuman DCT (4 November 2024).
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Jadi, masih terdapat 68 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Minggu.
Paskalis menjelaskan bahwa berita acara hasil akhir verifikasi administrasi tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada hari Sabtu (5/6).
KPU juga memberikan tambahan waktu selama 6 hari (6—11 Agustus 2023) agar parpol segera melengkapi kekurangan dokumen syarat pencalonan bacaleg sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Siapa saja yang TMS dan berapa orang bakal calon per parpol, semua informasi ada dalam berita acara hasil akhir," ucap Paskalis.
Ia berharap parpol dapat mengoptimalkan tambahan waktu sehingga bacaleg masuk daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.
Selain itu, kata dia, dokumen 12 bakal calon anggota DPD Republik Indonesia untuk Daerah Pemilihan Papua Barat dinyatakan memenuhi syarat.
"Kalau bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat semuanya sudah memenuhi syarat," jelas Paskalis.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat Abdul Halim Shidiq menjelaskan bahwa penyusunan DCS terdiri atas pencermatan terhadap rancangan DCS (6—11 Agustus 2023), selanjutnya penyusunan dan penetapan DCS (12—18 Agustus 2023), kemudian pengumuman DCS (19—23 Agustus 2023).
Selama masa pencermatan DCS, pihaknya memberi kesempatan parpol untuk mengajukan dokumen perbaikan bacaleg berstatus TMS, pergantian bacaleg, dan pindah dapil atau ganti nomor urut.
Dokumen perbaikan dan pergantian bacaleg terlebih dahulu diverifikasi KPU pada tanggal 12—15 Agustus 2023. Dengan demikian, penyusunan DCS dapat dilakukan dengan maksimal.
"Bacaleg yang tidak serahkan dokumen perbaikan dianggap gugur. Kalau pindah dapil dan pergantian, harus disertai dengan persetujuan DPP parpol," kata dia.
Dikatakan bahwa DCS yang sudah ditetapkan akan diumumkan melalui media massa baik cetak maupun elektronik guna mendapat tanggapan dari masyarakat.
Ruang tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DCS dibuka selama 10 hari terhitung sejak 19—28 Agustus 2023.
Setelah itu, KPU melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) terdiri atas pencermatan rancangan DCT (24 September—3 Oktober 2023), penyusunan dan penetapan DCT (4 Oktober—3 November 2023), dan pengumuman DCT (4 November 2024).
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023