BPJamsostek menyasar tenaga pendidik yang berada di naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan instruksi Kementerian Agama RI melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) 1069 tahun 2021 untuk terlindung di dalam program itu.
Asisten Deputi Kepesertaan Institusi BPJamsostek Rudi Susanto di Sorong, Kamis, menjelaskan berdasarkan data, sampai saat ini realisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan Kemenag yang sudah terlindungi baru mencapai 15 persen.
"Itu berarti masih ada 85 persen yang belum terlindungi," katanya.
Upaya tindak lanjut terhadap KMA itu, BPJamsostek saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi KMA itu bersama Kemenag di berbagai daerah, termasuk Kemenag Kabupaten Sorong.
"Yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut adalah para pendidik dan tenaga kependidikan pada Kemenag," katanya.
Realisasi program tersebut, kata dia, sudah mencapai 100 persen pada Pendidikan Kristen dan Katolik. Sementara pada Pendidikan Islam justru masih kurang.
"Kendala yang dihadapi dalam implementasi KMA 1069 tahun 2021 tersebut, dikarenakan regulasinya yang memang masih baru dan belum semuanya tersosialisasi," katanya.
Dia mengakui bahwa di Kemenag ada begitu banyak lembaga pendidikan, baik lembaga pendidikan Islam, lembaga pendidikan Kristen, Katolik maupun Hindu dan Budha.
"Sehingga KMA itu menjadi dasar pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi guru-guru dan tenaga pembantu pada lembaga yang berada di bawah payung Kemenag,” katanya.
Sesuai amanat KMA, BPJamsostek menargetkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kependidikan Kemenag. Sebab pemerintah pusat juga telah menargetkan Universal Coverage.
“Tapi memang di tahun ini secara nasional kita diberikan amanah oleh pemerintah untuk melindungi 46 juta pekerja," katanya.
Jika dibandingkan dengan data BPS, angkatan kerja berkisar 96 persen, kata dia, kurang lebih 50 persen harus dilindungi di tahun ini. Sehingga di dalam 46 juta itu sudah termasuk tenaga dari lingkungan Kemenag.
Ia berharap, rekan media bisa menjadi perpanjangan tangan BPJamsostek untuk menyebar luaskan informasi tersebut.
"Bahwa ternyata ada KMA yang mengatur proses pendaftaran dan perlindungan sosial ketenagakerjaan khusus bagi pendidik, tenaga kependidikan dan pendukung lainnya di bawah naungan Kemenag," demikian Rudi Susanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJAMSOSTEK beri perlindungan tenaga pendidik Kemenag Kabupaten Sorong
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Asisten Deputi Kepesertaan Institusi BPJamsostek Rudi Susanto di Sorong, Kamis, menjelaskan berdasarkan data, sampai saat ini realisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan Kemenag yang sudah terlindungi baru mencapai 15 persen.
"Itu berarti masih ada 85 persen yang belum terlindungi," katanya.
Upaya tindak lanjut terhadap KMA itu, BPJamsostek saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi KMA itu bersama Kemenag di berbagai daerah, termasuk Kemenag Kabupaten Sorong.
"Yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut adalah para pendidik dan tenaga kependidikan pada Kemenag," katanya.
Realisasi program tersebut, kata dia, sudah mencapai 100 persen pada Pendidikan Kristen dan Katolik. Sementara pada Pendidikan Islam justru masih kurang.
"Kendala yang dihadapi dalam implementasi KMA 1069 tahun 2021 tersebut, dikarenakan regulasinya yang memang masih baru dan belum semuanya tersosialisasi," katanya.
Dia mengakui bahwa di Kemenag ada begitu banyak lembaga pendidikan, baik lembaga pendidikan Islam, lembaga pendidikan Kristen, Katolik maupun Hindu dan Budha.
"Sehingga KMA itu menjadi dasar pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi guru-guru dan tenaga pembantu pada lembaga yang berada di bawah payung Kemenag,” katanya.
Sesuai amanat KMA, BPJamsostek menargetkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kependidikan Kemenag. Sebab pemerintah pusat juga telah menargetkan Universal Coverage.
“Tapi memang di tahun ini secara nasional kita diberikan amanah oleh pemerintah untuk melindungi 46 juta pekerja," katanya.
Jika dibandingkan dengan data BPS, angkatan kerja berkisar 96 persen, kata dia, kurang lebih 50 persen harus dilindungi di tahun ini. Sehingga di dalam 46 juta itu sudah termasuk tenaga dari lingkungan Kemenag.
Ia berharap, rekan media bisa menjadi perpanjangan tangan BPJamsostek untuk menyebar luaskan informasi tersebut.
"Bahwa ternyata ada KMA yang mengatur proses pendaftaran dan perlindungan sosial ketenagakerjaan khusus bagi pendidik, tenaga kependidikan dan pendukung lainnya di bawah naungan Kemenag," demikian Rudi Susanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJAMSOSTEK beri perlindungan tenaga pendidik Kemenag Kabupaten Sorong
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023