Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat mendorong pemerintah daerah segera melakukan pemetaan wilayah adat untuk mencegah timbulnya konflik agraria di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat George Karel Dedaida di Manokwari, Sabtu, mengatakan pemetaan wilayah adat sudah dirumuskan melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2022.

Kedua regulasi tersebut mengamanatkan agar setiap pemerintah kabupaten/kota membentuk panitia percepatan pemetaan wilayah adat.

"Kabupaten/kota harus cepat bentuk panitianya. Itu solusi menyelesaikan konflik agraria di Tanah Papua," kata George.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah terlebih dahulu menyosialisasikan regulasi tersebut guna meningkatkan pemahaman masyarakat adat.

Fraksi Otsus berkomitmen mengawal seluruh tahapan supaya implementasi pemetaan wilayah adat berjalan maksimal di seluruh wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Masyarakat adat tidak anti-program pembangunan. Masyarakat adat dukung, tapi perlu disosialisasikan," jelas George.

Ia menjelaskan bahwa hak kesulungan masyarakat adat terhadap tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Oleh karena itu, pemerintah wajib memprioritaskan kepentingan masyarakat adat Papua dalam setiap urusan pertanahan.

"Masyarakat adat itu terbuka, mereka pasti menjaga wilayah mereka untuk pembangunan," ucap George Dedaida.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat John Wiclif Aufa mengatakan konflik pertanahan yang kerap terjadi adalah pengklaiman hak oleh masyarakat adat terhadap aset-aset milik pemerintah karena belum memiliki surat pelepasan adat.

Kondisi ini dapat diminimalisasi melalui edukasi yang rutin bagi semua masyarakat adat terkait dengan syarat administrasi pertanahan yang menjadi legalitas hukum di Indonesia.

"Negara harus hadir memberikan pemahaman masyarakat adat," ucap dia.

John Wiclif menilai bahwa pemetaan wilayah adat menjadi langkah strategis dalam mengantisipasi konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat adat setempat.

"Papua punya kekhususan. Tanah diibaratkan sebagai ibu bagi masyarakat adat," ucap dia.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023