Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Barat menyarankan agar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menunda pelantikan 33 calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) periode 2023-2028.
Kepala ORI Papua Barat Musa Yosep Sombuk di Manokwari, Rabu, mengatakan penundaan itu berkaitan dengan Papua Barat Daya belum memiliki anggota DPR tingkat provinsi yang menjadi mitra kerja dari MRP sebagai lembaga kultur representasi orang asli Papua.
"Kita sarankan pemerintah tunda dulu, tunggu sampai ada anggota DPR yang dipilih dalam Pemilu 2024," kata Musa.
Menurut dia, apabila pemerintah daerah tetap melakukan pelantikan calon anggota MRP pada Juni 2023 maka dikhawatirkan terjadi tindakan maladministrasi.
Hal ini berkaitan dengan aktivitas kelembagaan MRP harus beroperasi, sementara DPR provinsi selaku mitra akan terbentuk setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kendati demikian, kata Musa, keputusan pelantikan menjadi kewenangan sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
"Saran penundaan itu supaya tidak terjadi maladministrasi yang dilakukan pemerintah karena mitra kerja MRP belum ada," ucap Musa.
Ia menjelaskan keanggotaan MRP terdiri tiga unsur perwakilan yaitu adat, perempuan dan agama, dengan tugas pokok serta kewenangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
MRP memiliki peran memperjuangkan dan melindungi hak-hak dasar orang asli Papua terhadap regulasi yang diusulkan oleh DPR atau pemerintah daerah.
"Pertanyaannya adalah apakah mereka (MRP) langsung beroperasional? Sementara mitra kerja mereka belum ada," ujar dia.
Musa menilai semestinya pelantikan calon anggota MRP periode 2023-2028 yang lebih diprioritaskan adalah Provinsi Papua dan Papua Barat yang merupakan provinsi induk dari empat provinsi lain hasil pemekaran.
Menurut dia, bila mana saran dari Ombudsman disetujui pemerintah daerah, maka pelantikan calon anggota MRP Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lainnya diselenggarakan tahun 2025.
"Pokok-pokok pikiran dari MRP mau disampaikan ke lembaga yang mana, DPR belum ada. Prioritaskan dulu Papua dan Papua Barat, sambil tunggu hasil pemilu nanti," ujar Musa.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRPBD Hanike Monim mengatakan ada 33 nama telah ditetapkan menjadi calon anggota MRPBD periode 2023-2028 berdasarkan hasil seleksi administrasi, tes narkoba, tes psikologi, presentasi makalah dan wawancara.
Setelah itu dilakukan rapat pleno panitia guna menentukan calon yang sesuai kriteria, dan panitia juga mengakomodasi 31 nama yang masuk dalam daftar tunggu pergantian antarwaktu (PAW).
Hanike menekankan bahwa MRPBD bertugas memperjuangkan kepentingan masyarakat asli Papua Barat Daya tanpa terkecuali melalui program pemberdayaan dan perlindungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kepala ORI Papua Barat Musa Yosep Sombuk di Manokwari, Rabu, mengatakan penundaan itu berkaitan dengan Papua Barat Daya belum memiliki anggota DPR tingkat provinsi yang menjadi mitra kerja dari MRP sebagai lembaga kultur representasi orang asli Papua.
"Kita sarankan pemerintah tunda dulu, tunggu sampai ada anggota DPR yang dipilih dalam Pemilu 2024," kata Musa.
Menurut dia, apabila pemerintah daerah tetap melakukan pelantikan calon anggota MRP pada Juni 2023 maka dikhawatirkan terjadi tindakan maladministrasi.
Hal ini berkaitan dengan aktivitas kelembagaan MRP harus beroperasi, sementara DPR provinsi selaku mitra akan terbentuk setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kendati demikian, kata Musa, keputusan pelantikan menjadi kewenangan sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
"Saran penundaan itu supaya tidak terjadi maladministrasi yang dilakukan pemerintah karena mitra kerja MRP belum ada," ucap Musa.
Ia menjelaskan keanggotaan MRP terdiri tiga unsur perwakilan yaitu adat, perempuan dan agama, dengan tugas pokok serta kewenangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
MRP memiliki peran memperjuangkan dan melindungi hak-hak dasar orang asli Papua terhadap regulasi yang diusulkan oleh DPR atau pemerintah daerah.
"Pertanyaannya adalah apakah mereka (MRP) langsung beroperasional? Sementara mitra kerja mereka belum ada," ujar dia.
Musa menilai semestinya pelantikan calon anggota MRP periode 2023-2028 yang lebih diprioritaskan adalah Provinsi Papua dan Papua Barat yang merupakan provinsi induk dari empat provinsi lain hasil pemekaran.
Menurut dia, bila mana saran dari Ombudsman disetujui pemerintah daerah, maka pelantikan calon anggota MRP Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lainnya diselenggarakan tahun 2025.
"Pokok-pokok pikiran dari MRP mau disampaikan ke lembaga yang mana, DPR belum ada. Prioritaskan dulu Papua dan Papua Barat, sambil tunggu hasil pemilu nanti," ujar Musa.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRPBD Hanike Monim mengatakan ada 33 nama telah ditetapkan menjadi calon anggota MRPBD periode 2023-2028 berdasarkan hasil seleksi administrasi, tes narkoba, tes psikologi, presentasi makalah dan wawancara.
Setelah itu dilakukan rapat pleno panitia guna menentukan calon yang sesuai kriteria, dan panitia juga mengakomodasi 31 nama yang masuk dalam daftar tunggu pergantian antarwaktu (PAW).
Hanike menekankan bahwa MRPBD bertugas memperjuangkan kepentingan masyarakat asli Papua Barat Daya tanpa terkecuali melalui program pemberdayaan dan perlindungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023