Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen menerapkan sistem kearsipan pada organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu yang berbasis elektronik.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat Abdul Latief Suaeri di Manokwari, Jumat, mengatakan pengelolaan arsip telah bertransformasi dari sistem konvensional menjadi digital melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Aplikasi itu telah diluncurkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang nantinya diimplementasikan di daerah.

"Seluruh unsur pemerintah di Papua Barat harus menunjukkan tanggung jawab dan dedikasi dalam penyelenggaraan serta pengelolaan kearsipan secara baik dan benar," kata dia.

Ia menjelaskan perubahan tersebut agar pelayanan publik dalam penata kelolaan kearsipan semakin maksimal guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan arsip secara digital pada Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang diterapkan melalui aplikasi SRIKANDI menjadi hal prioritas.

"Sudah waktunya kita semua melakukan pengelolaan kearsipan dengan metode elektronik," tutur dia.

Ia menuturkan optimalisasi tata kelola kearsipan akan menjadi alat bukti, sumber informasi, acuan kebijakan, dan bahan pembelajaran, karena arsip merupakan memori kolektif bangsa.

Dengan demikian, kata dia, seluruh aparatur pemerintah bidang kearsipan perlu meningkatkan pemahaman penggunaan aplikasi SRIKANDI agar layanan publik semakin berkualitas.

"Arsip harus dikelola dengan lengkap, cepat, tepat, dan mudah supaya layanan pemerintah kepada masyarakat semakin berkualitas," ucap dia.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat Barnabas Dowansiba menuturkan sosialisasi aplikasi SRIKANDI untuk meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi seluruh aparatur pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan kearsipan elektronik, dan mengaktualisasikan tata kelola kearsipan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Supaya aparatur bisa mengetahui dan menata kearsipan elektronik (e-arsip) dengan baik dan benar dalam setiap aspek kehidupan," kata dia.

Ia menjelaskan sosialisasi dan peluncuran  aplikasi SRIKANDI merupakan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 679 Tahun 2020, dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021.

"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 16 Tahun 2018 tentang tugas pokok dinas kearsipan," kata dia.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023