Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 agar jujur menyampaikan secara terbuka soal status mantan terpidana bakal calon legislatif (bacaleg) saat mengisi data pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Jumat, mengatakan salah satu persyaratan bagi bacaleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus mantan terpidana dengan masa hukuman di bawah lima tahun wajib mengumumkan secara terbuka kepada publik terkait riwayat dirinya.

“Tentang calon yang diusung partai bertanggung jawab atas dokumen yang berkaitan dengan lembaga atau rekam jejak pidana atau ada ancaman terpidana itu diperhatikan baik sebagaimana sosialisasi,” kata Paskalis.

Lebih lanjut Paskalis mengharapkan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 agar belajar dari penyelenggaraan Pemilu 2019 dimana terdapat bakal calon yang akhirnya dianulir alias tidak masuk dalam daftar calon tetap oleh KPU setempat.

“Pada Pemilu 2019 ada dua calon yang akhirnya bersengketa dengan Bawaslu karena tidak klik. Padahal dia mantan terpidana tapi dia tidak menandai. Pada saat kita umumkan, ternyata ada tanggapan masuk, bahwa dia mantan terpidana, akhirnya kita batalkan,” jelasnya.

Ia berharap kasus serupa tidak terulang kembali pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang prosesnya sudah berjalan saat ini.

"Tidak ada yang dihentikan hak demokrasi-nya, tetap dilayani, tetapi mekanismenya harus dilalui. Kalau  mantan terpidana harus murni kemudian ada salinan, ada pengumuman di koran, kalau ancaman sudah lima tahun, ya istirahat dulu menunggu di Pemilu berikut-nya," ujar Paskalis.

Selain itu, KPU Papua Barat mengingatkan parpol dan para bacaleg soal ketentuan yang diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, agar menyertakan surat pengunduran diri tempatnya bekerja dan menyerahkan surat pernyataan dari lembaga yang berwenang.

"Bagi mereka yang menduduki jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD, dan badan usaha yang keuangan-nya bersumber dari negara, wajib mundur dan menyertakan buktinya pada aplikasi Silon," jelas Paskalis.

Adapun penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024 akan dilakukan pada 3 Oktober 2023.
 

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023