Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari, Papua Barat, melaporkan kebutuhan daging saat Lebaran 1444 Hijriah di wilayah tersebut masih sangat tinggi.
 
"Terbukti dari lalu lintas produk daging yang masuk dari luar ke Manokwari sangat tinggi," kata Ahli Muda Stasiun Karantina Pertanian Manokwari drh Imanuel Mahesi di Manokwari, Jumat.
 
Ia menjelaskan produk daging yang masuk melalui Pelabuhan Manokwari periode 1-21 April 2023 didominasi daging ayam beku 90.200 kilogram.
 
Kemudian daging ayam olahan 13.084 kilogram, telur ayam 75.420 kilogram, hati ampela ayam 1.000 kilogram, dan daging bebek 500 kilogram.
 
Selanjutnya daging sapi olahan 359 kilogram, daging sapi 300 kilogram, dan produk hewan dari olahan susu seperti keju, yakult, yoghurt, dan lainnya sebanyak 1.966 kilogram.
 
"Sejauh ini produk daging yang lebih dominan yaitu daging ayam dan daging sapi," kata Imanuel.
 
Ia menuturkan rata-rata pengiriman daging ayam berasal dari wilayah Jawa Timur seperti Jombang, Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerto.
 
Selain itu, kata dia, distribusi produk daging juga dilakukan melalui Bandara Rendani Manokwari namun volumenya lebih rendah dari pelabuhan.
 
Produk tersebut terdiri dari daging ayam olahan 5 kilogram, telur ayam 5 kilogram, daging sapi olahan 5 kilogram, dan dendeng rusa 5 kilogram.
 
"Volume pengiriman melalui jalur udara tidak sebanyak pelabuhan laut," ujar dia. Imanuel menegaskan pengiriman hewan dan produknya wajib menyertakan dokumen yang ditentukan Balai Karantina, Kementerian Pertanian.
 
Dokumen yang dimaksud seperti sertifikat kesehatan hewan dan sertifikat sanitasi kesehatan produk hewan yang dikeluarkan oleh Kantor Karantina dari daerah asal pengiriman.
 
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
 
"Kemudian melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditentukan pemerintah dan wajib dilaporkan ke petugas Karantina," ucap dia.
 
Ia memastikan semua produk hewan khususnya daging yang masuk ke Manokwari telah dilakukan pengawasan secara maksimal.
 
Pemilik produk juga wajib menyertakan surat keterangan kesehatan produk dari Otoritas Veteriner atau dokter hewan berwenang dari daerah asal.
 
"Surat itu menjelaskan jenis produk, jumlah produk yang dibawa, asal daerah yang bebas penyakit," kata dia.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023