Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Papua Barat, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak triwulan I tahun 2025 mencapai Rp15,9 miliar.
Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur, di Manokwari, Selasa, mengatakan realisasi tersebut kurang lebih 16,3 persen dari target pajak tahun 2025 sebesar Rp97 miliar.
“Realisasi pendapatan sektor pajak ini dari bulan Januari hingga 31 Maret 2025 dari berbagai jenis pajak seperti pajak restoran, hotel, tempat hiburan, reklame, PBB, dan sebagainya,” katanya.
Ia mengatakan, realisasi terbesar adalah pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disusul pajak restoran.
Hingga 31 Maret 2025, Pemkab Manokwari telah menerima pendapatan sebesar Rp2,7 miliar dari Opsen PKB dan Rp1,1 miliar dari Opsen BBNKB. Total opsen PKB dan BBNKB mencapai Rp3,8 miliar.
Setelah Opsen PKB dan BBNKB menyusul realisasi pajak restoran yang mencapai Rp2,5 miliar, selanjutnya pajak BPHTB Rp1,9 miliar.
Sedangkan realisasi pajak dari sektor lain, seperti hotel, reklame, PBB dan yang lainnya rata-rata baru mencapai Rp1 miliar.
“Pajak restoran cukup signifikan, karena geliat ekonomi saat Ramadhan cukup tinggi. Sedangkan, pendapatan hotel justru menurun karena tingkat hunian saat libur Lebaran merosot,” ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh penerimaan dari sektor pajak seluruhnya sudah masuk ke kas daerah dan sudah bisa dimanfaatkan Pemkab Manokwari untuk membiayai pembangunan.
Dia menambahkan, penerapan opsen PKB dan BBNKB terbukti cukup signifikan membantu peningkatan PAD Kabupaten Manokwari pada tahun ini.
Target PAD Manokwari tahun 2024 sebesar Rp58 miliar meningkat menjadi Rp97 miliar pada tahun 2025, karena adanya penambahan Opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp33 miliar.
Pemberlakuan opsen pajak sesuai dengan Perda Manokwari Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen PKB dan BBNKB dihitung sebagai pendapatan pajak daerah bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Kabupaten Manokwari.
“Dengan pemberlakuan opsen, maka PKB dan BBNKB untuk masyarakat naik 66 persen. Jika sebelumnya wajib pajak membayar PKB dan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka tahun ini menjadi Rp1.660.000. Kemudian Rp660 ribu itu jadi pemasukan pemda,” katanya pula.
Realisasi pajak triwulan I Pemkab Manokwari capai Rp15,9 miliar
Selasa, 22 April 2025 20:28 WIB

Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur. ANTARA/Ali Nur Ichsan