Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari Papua Barat memberikan insentif pajak guna memacu pertumbuhan ekonomi warga dan pelaku usaha di daerah tersebut.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Umrah Nur, di Manokwari, Selasa mengatakan bahwa insentif tersebut adalah pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) 2025 serta penghapusan denda pajak.
“Pemberian insentif pajak ini menjadi salah satu dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari. Insentif fiskal diberlakukan dari April hingga Juni 2025,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pada pengurangan pokok PBB, Bapenda menerapkan pengurangan secara bertahap dari April hingga Juni 2025.
Warga yang membayar PBB di 2025 pada bulan April mendapat pengurangan pokok pajak 15 persen, Mei pengurangan 10 persen dan Juni pengurangan 10 persen.
Warga yang ingin mendapatkan pengurangan pokok PBB tidak perlu membuat permohonan. Pengurangan pokok pajak otomatis diberlakukan saat warga membayar pajak di Bapenda Manokwari.
Menurutnya bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu target PAD dari PBB sebesar Rp8 miliar untuk 2025. Dalam triwulan I, Januari-Maret 2025, sudah terealisasi Rp1 miliar lebih.
“Misalnya, wajib pajak punya pokok PBB sebesar Rp1 juta, jika dia membayar bulan April langsung dikurangi 15 persen menjadi Rp850 ribu. Semakin cepat wajib pajak membayar PBB maka diskon akan semakin besar, tapi khusus 2025,” katanya.
Pemkab Manokwari juga memberikan penghapusan denda pajak baik perorangan atau badan usaha selama pelaksanaan program 100 hari kerja dari April hingga Juni 2025.
Seluruh denda pajak baik PBB, perhotelan, restoran, tempat hiburan dan sebagainya untuk periode 2019 hingga 2024 dapat dihapuskan tanpa batas maksimal denda.
Menurutnya bahwa hal itu akan sangat membantu wajib pajak yang mempunyai denda pajak karena berdasarkan aturan, denda pajak ditentukan sebesar 1 persen per bulan dari nilai pajak.
“Wajib pajak yang punya piutang pajak dari Desember 2024 saja, maka dendanya sudah 4 persen. Apalagi kalau punya piutang pajak sudah dua tahun maka denda pajak sudah 48 persen. Jadi ini sangat membantu,” katanya.
Ia mengatakan, kebijakan insentif pajak tersebut menjadi perhatian bupati dan wakil bupati Manokwari untuk memberikan keringanan dan kemudahan pelaku usaha di daerah setempat.
Terkait upaya peningkatan perekonomian warga, Pemkab Manokwari juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Manokwari Nomor 25 tahun 2025 tentang pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pembebasan BPHTB tersebut khusus MBR yang ingin memiliki rumah pertama tersebut sudah berjalan sejak Januari 2025.
Pemkab Manokwari berikan insentif pajak pacu pertumbuhan ekonomi
Selasa, 22 April 2025 20:22 WIB

Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur .ANTARA/Ali Nur Ichsan.