Sorong (ANTARA) - Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meminta Badan Pemeriksa Keuangan dapat malkukan audit laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) keuangan daerah secara objektif dan independen dan menghasilkan laporan pemeriksaan sesuai fakta.
Menurut dia, LKPJ ini berdasarkan hasil pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran yakni tahun anggaran 2024 yang mencakup capaian kinerja makro pembangunan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan, dan pengelolaan keuangan daerah.
"Semua itu kami rangkumkan dalam satu bagian penting untuk dapat dinilai, dievaluasi dan akan menjadi dasar perbaikan ke depan," katanya di Sorong, Kamis.
Ia menyadari bahwa keberhasilan pelaksanaan program pembangunan tidak terlepas dari sinergi dan dukungan berbagai pihak, termasuk pengawasan dari BPK RI, yang selama ini telah memberikan panduan serta arahan demi terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih baik.
"Kami berharap dengan penyerahan LKPJ ini, BPK RI dapat melakukan audit secara objektif dan independen," harapnya.
Dari hasil pemeriksaan itu nantinya bisa menjadi cermin kondisi ril serta bahan evaluasi untuk penyempurnaan tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan.
"Apa yang tersaji di dalam LKPJ adalah berdasarkan apa yang kami tahu dan apa yang kami kerjakan. Kami yakin BPK akan mampu melakukan evaluasi berdasarkan apa yang tersaji di dalam LKPJ. Dari hasil itulah muncul opini," ujarnya.
Ia yakin pemerintah telah berjuang memberikan pelayanan yang optimal pada masyarakat. Karena akhir dari pelayanan itu adalah berujung pada kesejahteraan masyarakat.
"Karena itu sekali lagi saya berharap kepada BPK untuk tetap mengedepankan independensi dan melakukan penilaian sesuai dengan norma yang berlaku," harapnya.
Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya Rahmadi memberikan apresiasi kepada Pemprov Papua Barat Daya Kabupaten Sorong dan Raja Ampat yang telah menyelesaikan LKPJ tahun anggaran 2024 dan telah dilihat kembali oleh Inspektorat masing-masing daerah.
"Terkait pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, telah diatur UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2004," bebernya.
Ia memastikan, pemeriksaan terinci atas LKPJ Provinsi PBD, Kabupaten Sorong dan Raja Ampat akan dilakukan pekan depan.
Kemudian hasil pemeriksaan terinci dalam bentuk pendapat atau opini BPK RI Perwakilan PBD akan disampaikan sekitar dua bulan terhitung sejak penyerahan LKPJ.
Elisa Kambu minta BPK audit LKPJ secara objektif
Kamis, 24 April 2025 16:02 WIB

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu (kanan) dan Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya Rahmadi (kiri) pada kegiatan penyerahan LKPJ Keuangan Daerah di Kota Sorong, Rabu (23/4/2025) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)