Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Papua Barat akan mengekspos hasil perhitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat.
 
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Sonny Marisi Nugroho Tampubolon di Manokwari, Rabu, mengatakan tim penyidik dan ahli sedang mendalami perhitungan kerugian uang negara tahun 2019, 2020, dan 2021.
 
Total dana hibah yang diterima KONI dari Pemerintah Provinsi Papua Barat selama tiga tahun sebanyak Rp227,49 miliar terdiri atas tahun 2019 sebesar Rp60 miliar, tahun 2020 sebesar Rp99,9 miliar, dan tahun 2021 sebanyak Rp67,5 miliar.
 
"Penyidik dan ahli masih melakukan pendalaman terkait kerugian negara. Kalau sudah ada hasil, akan saya ekspos," kata Sonny Marisi.

Kasus tersebut, kata dia, menjadi atensi Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga agar dapat segera dituntaskan.

Kendati demikian, Sonny tak menjelaskan secara rinci terkait jadwal ekspos hasil perhitungan kerugian uang negara yang masih didalami penyidik tersebut.

Kepolisian sejak Desember 2022 belum menetapkan tersangka dalam perkara itu karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sebelumnya, Komunitas Antikorupsi Papua Barat mendesak BPK segera merampungkan perhitungan kerugian uang negara dalam kasus KONI Papua Barat.

"BPK harus segera ekspos hasil audit dan perhitungan kerugian uang negara agar publik tahu," kata Markus Yenu, anggota Komunitas Antikorupsi Papua Barat.

Menurut dia, masyarakat berhak mendorong penegakan hukum berjalan maksimal agar meminimalkan perilaku koruptif yang menghambat pembangunan daerah, terutama pengembangan KONI.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023