Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menemukan penjualan daging ayam beku di salah satu ritel moderen tidak sesuai dengan ketentuan karena harusnya dijual dalam kemasan, ternyata dijual dalam eceran.
Temuan tersebut nanti akan ditindaklanjuti dengan surat peringatan bagi seluruh pedagang agar tidak menyalahi aturan.
Apabila surat teguran tetap diabaikan, maka sanksi terberat adalah pencabutan izin operasional penjualan daging.
"Kita beri peringatan kalau langgar ya izinnya kita cabut," ucap Hermus.
Bupati juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha lebih memperhatikan batasan kadaluwarsa produk pangan yang dijual.
Hal ini berkaitan dengan banyaknya produk pangan kemasan yang dijual telah melewati masa berlaku.
"Kesalahan ini sudah berulang-ulang. Sehingga, tim nanti akan lakukan operasi detail," jelas Hermus.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Manokwari Kukuh Saptoyudo menjelaskan daging beku yang dikeluarkan dari kemasan semula membutuhkan waktu untuk kembali dijual.
Proses tersebut mengakibatkan daging beku berpotensi terjangkit oleh bakteri yang membahayakan kesehatan konsumen.
"Siapa yang jamin itu higienis. Aturannya tidak bisa pisahkan untuk dijual ngecer," jelas dia.
Menurut dia, pedagang yang sama sudah pernah diberikan teguran pada pelaksanaan operasi pasar tahun 2022.
Dengan demikian, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Manokwari mencabut izin operasional penjualan daging beku di retail moderen itu.
"Kalau tidak ada niat baik kita siap berikan rekomendasi untuk cabut izinnya," tutur dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Selasa, mengatakan penjualan daging ayam beku ditemukan tidak sesuai dengan kemasan semula karena telah dijual dalam bentuk eceran.
Hal itu menyebabkan kondisi daging ayam beku semakin tidak higienis untuk dikonsumsi masyarakat setempat.
"Sesuai ketentuan daging beku harus dijual dalam bentuk kemasan, bukan sudah diecer," kata Hermus saat operasi pasar TPID Manokwari.
Temuan tersebut nanti akan ditindaklanjuti dengan surat peringatan bagi seluruh pedagang agar tidak menyalahi aturan.
Apabila surat teguran tetap diabaikan, maka sanksi terberat adalah pencabutan izin operasional penjualan daging.
"Kita beri peringatan kalau langgar ya izinnya kita cabut," ucap Hermus.
Bupati juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha lebih memperhatikan batasan kadaluwarsa produk pangan yang dijual.
Hal ini berkaitan dengan banyaknya produk pangan kemasan yang dijual telah melewati masa berlaku.
"Kesalahan ini sudah berulang-ulang. Sehingga, tim nanti akan lakukan operasi detail," jelas Hermus.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Manokwari Kukuh Saptoyudo menjelaskan daging beku yang dikeluarkan dari kemasan semula membutuhkan waktu untuk kembali dijual.
Proses tersebut mengakibatkan daging beku berpotensi terjangkit oleh bakteri yang membahayakan kesehatan konsumen.
"Siapa yang jamin itu higienis. Aturannya tidak bisa pisahkan untuk dijual ngecer," jelas dia.
Menurut dia, pedagang yang sama sudah pernah diberikan teguran pada pelaksanaan operasi pasar tahun 2022.
Dengan demikian, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Manokwari mencabut izin operasional penjualan daging beku di retail moderen itu.
"Kalau tidak ada niat baik kita siap berikan rekomendasi untuk cabut izinnya," tutur dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023