Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Papua Barat memanggil sejumlah aparat sipil negara (ASN) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Forum Honorer Pemerintah Provinsi (pemprov) setempat.

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya di Manokwari, Kamis, menegaskan bahwa meskipun kasus tersebut masih berstatus penyelidikan, namun pihaknya akan menangani secara serius.

Novia menduga ada semacam dokumen yang diperbaharui terkait dengan ijazah, terutama tanggal lahir dan sejenisnya, digunakan sebagai dasar perekrutan tenaga honorer, sehingga pihaknya saat ini mengkonfirmasi kepada sejumlah pihak

Ia menambahkan pihaknya akan meminta keterangan terhadap 500-an tenaga honorer Pemerintah Provinsi Papua Barat secara bertahap, dengan harapan mendapat keterangan secara jelas dari mereka yang merasa dirugikan.

"Kami sudah mengirim undangan pemanggilan kepada tujuh ASN dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat untuk diminta keterangan sebagai saksi. Pekan depan juga sudah diagendakan, jumlahnya banyak jadi kita maraton," ujar dia.

Selain itu, kata dia, penyidik juga telah menjadwalkan memanggil 32 orang tenaga honorer daerah Pemprov Papua Barat untuk diperiksa sebagai saksi.

"Sementara dugaan ada dokumen yang diperbaharui apakah yang diperbaharui ijazah, tanggal lahir,  yang jelas sedang dicek kebenarannya, dan kami belum bisa memastikan siapa yang melakukan pemalsuan dokumen itu," ujarnya.

Menurut dia, jika dari hasil pemeriksaan nanti, setelah sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup maka pihaknya akan menggelar perkara kita untuk dinaikan statusnya ke penyidikan.

"Dari keterangan tujuh ASN dan sejumlah tenaga honorer tersebut, nantinya akan mengerucut kepada siapa yang lebih berperan dalam dugaan pemalsuan dokumen," ujarnya.

Permasalahan honorer di Pemprov Papua Barat telah berdampak pada kinerja pelayanan di Kantor BKD setempat, bahkan beberapa kali kantor tersebut dipalang di pintu masuk, sehingga juga menghambat pelayanan publik.

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023