Inspektorat Provinsi Papua Barat terus melakukan pembinaan para pengelola keuangan di wilayah itu guna mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan keuangan negara.
Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiono di Manokwari, Rabu, mengatakan saat ini jajarannya tengah menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) hasil temuan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK).
"Jika ada temuan dari hasil pemeriksaan BPK yang menyebabkan kerugian negara namun tidak ditindaklanjuti oleh dinas atau pejabat terkait maka otomatis masuk pada sidang TPTGR," kata Sugiono.
Adapun pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan oknum yang melakukan penyalahgunaan keuangan tersebut, apakah itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun bendaharawan.
Jika rekomendasi sidang TPTGR tetap tidak mau ditindaklanjuti oleh oknum yang melakukan penyelewengan, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Sugiono menyebut selama 2022 jajarannya telah menyelamatkan miliaran uang negara yang dikembalikan secara bertahap oleh oknum yang melakukan penyelewengan.
Dia berharap pengelolaan keuangan negara di Provinsi Papua Barat semakin baik dan akuntabel sehingga hasil pembangunan benar-benar dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat.
"Siapa yang melakukan kesalahan apalagi terkait perbendaharaan maka harus bertanggung jawab," ujarnya.
Selain sidang TPTGR, Inspektorat Papua Barat juga akan menggelar sidang kode etik bagi oknum ASN yang melakukan pelanggaran dengan konsekuensi yaitu penundaan kenaikan pangkat hingga diberhentikan secara tidak hormat.
"Kami tidak akan melindungi siapapun yang melakukan pelanggaran baik soal keuangan maupun kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara," kata Sugiono.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023