Bupati Manokwari, Papua Barat Hermus Indou mengingatkan seluruh pejabat di lingkup Pemkab setempat untuk wajib memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui website.
 
"LHKPN dilaporkan setiap tahun dan ini menjadi kewajiban yang harus kita patuhi," kata Hermus di Manokwari, Selasa.
 
Ia menginstruksikan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) segera mengontrol proses pelaporan LHKPN di masing-masing instansi. 
 
Apabila ada pejabat yang belum memenuhi kewajiban menyelesaikan LHKPN maka pimpinan OPD berhak mendesak pejabat tersebut.
 
"Pimpinan OPD bertanggung jawab dengan stafnya. Kalau ada yang belum, desak dia supaya segera tuntaskan," tutur bupati.
 
Ia menjelaskan bahwa aparatur penyelenggara negara harus patuh dan mengikuti seluruh amanat perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Penyerahan LHKPN menjadi langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah.
 
"Perhatikan LHKPN yang sudah jadi kewajiban kita ya," ujar Hermus.
 
Selain LHKPN, kata dia, seluruh OPD juga harus menyelesaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Lakip).
 
Penyusunan LPPD maupun Lakip harus merujuk pada dokumen rencana kerja (renja) dan rencana kerja strategis (renstra) dari seluruh OPD di lingkup pemerintah kabupaten.
 
Ia menekankan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Manokwari telah mencapai level 3 sehingga perlu didukung oleh kinerja setiap OPD dalam merampungkan tugas dan tanggungjawab.
 
"Saya dari awal sudah ingatkan berulang-ulang OPD wajib miliki renja dan renstra setiap tahun," pungkas Hermus Indou.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023