Manokwari (ANTARA) - Wakil Bupati Manokwari, Papua Barat, Edi Budoyo meminta pejabat di lingkup pemerintah kabupaten tersebut segera menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.
"Yang belum lapor LHKPN segera selesaikan. Ini kewajiban kita," kata Edi Budoyo di Manokwari, Senin.
Ia menjelaskan bahwa sesuai data Inspektorat Kabupaten Manokwari, masih ada 30 dari 250 pejabat yang belum menginput LHKPN melalui website Komisi Pemberantasan Korupsi.
Padahal, Inspektorat sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh pejabat sejak 13 Januari 2023.
"Laporan itu bukan melemahkan tapi memberikan semangat bahwa kita harus taat pada aturan," ujar dia.
Selain LHKPN, kata Edi, Inspektorat juga melaporkan ada tiga organisasi perangkat daerah dan lima pemerintah distrik belum merampungkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Tiga organisasi perangkat daerah atau OPD yang dimaksud adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kesehatan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian.
Kemudian Pemerintah Distrik Manokwari Utara, Manokwari Barat, Manokwari Timur, Tanah Rubuh, dan Masni.
"Kewajiban harus dilaksanakan oleh semua mulai dari staf, pejabat eselon IV sampai pimpinan," jelas Edi Budoyo.
Ia melanjutkan setiap OPD berkewajiban menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD).
Penyusunan LPPD maupun LAKIP tetap mengacu pada dokumen rencana kerja (renja) dan rencana kerja strategis (renstra) masing-masing OPD.
"Ada juga yang belum buat LPPD yaitu Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan," tegas wakil bupati.
Inspektur Manokwari Khumaidi mengatakan pihaknya terus mendorong agar 30 pejabat tersebut segera menyelesaikan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 31 Maret 2023.
Inspektorat senantiasa membuka ruang konsultasi bagi pejabat agar dapat merampungkan pelaporan melalui website.
"Karena belum semua pejabat menguasai cara pelaporan lewat website, jadi kita harus bantu," ucap Khumaidi.
Ia menjelaskan LHKPN Kabupaten Manokwari sejak tahun 2016-2022 selalu mencapai 100 persen.
Dengan demikian, pelaporan tahun 2023 harus direalisasikan semua pejabat sebagai bentuk kedisiplinan terhadap aturan perundang-undangan.