Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang dua pejabat Pemerintah Provinsi Papua untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
"Para saksi tidak hadir, penjadwalan ulang kembali dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Namun, Ali belum memberikan keterangan soal kapan pemanggilan ulang terhadap para saksi yang tidak hadir. Adapun saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/2) kemarin yakni:
1. Dius Enumbi (Pegawai Negeri Sipil/Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua).
2. Debora Salossa (Plt Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) Setda Provinsi Papua).
3. Imelda Sun (Wiraswasta).
4. Pondiron Wonda (Swasta).
Ali kemudian menjelaskan ada empat saksi yang memenuhi pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis kemarin yakni:
1. Yonater Karomba (Swasta)
2. Herman S.H M. Kn (Notaris)
3. Hendrika Josina Sartje Dina Hindom (Swasta)
4. David Manibui (Komisaris PT Bintuni Energy Persada)
"Untuk saksi ini (David Manibui), dilakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka Lukas Enembe.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil ulang pejabat Pemprov Papua saksi kasus Enembe
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Para saksi tidak hadir, penjadwalan ulang kembali dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Namun, Ali belum memberikan keterangan soal kapan pemanggilan ulang terhadap para saksi yang tidak hadir. Adapun saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/2) kemarin yakni:
1. Dius Enumbi (Pegawai Negeri Sipil/Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua).
2. Debora Salossa (Plt Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) Setda Provinsi Papua).
3. Imelda Sun (Wiraswasta).
4. Pondiron Wonda (Swasta).
Ali kemudian menjelaskan ada empat saksi yang memenuhi pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis kemarin yakni:
1. Yonater Karomba (Swasta)
2. Herman S.H M. Kn (Notaris)
3. Hendrika Josina Sartje Dina Hindom (Swasta)
4. David Manibui (Komisaris PT Bintuni Energy Persada)
"Untuk saksi ini (David Manibui), dilakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka Lukas Enembe.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil ulang pejabat Pemprov Papua saksi kasus Enembe
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023