Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta umat Islam setempat menunaikan kewajiban membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Baznas merupakan lembaga pengumpul segala jenis penerimaan zakat baik dalam bentuk uang dan beras, perdagangan serta hasil bumi jenis pertanian atau peternakan yang dihitung sesuai nasabnya untuk dikeluarkan zakat, " ujar Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra di Biak, Rabu, saat melantik pengurus Baznas Biak Numfor periode 2022-2027.

Ia mengatakan Baznas lembaga yang di dalamnya mengatur tata cara pengelolaan zakat dengan baik dan benar, sesuai syariat ketentuan.

Baznas, kata dia, telah ditunjuk oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan diamanahkan dalam Al Quran dan hadis.

Dia mengakui Baznas tidak mampu mengelola tugas dan tanggung jawabnya tanpa dibantu pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) pengurus masjid atau mushalla.

"Pengurus masjid atau mushalla yang lebih mengetahui situasi dan kondisi jamaah sekitar baik yang mengeluarkan zakat serta penerima zakat yang sudah ditentukan sesuai nasabnya," kata Wabup Calvin.

Ketua Baznas Biak Numfor Muslim Lobubun menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengelola zakat dari umat Islam di daerah itu.

"Kami yang baru dilantik sebagai pengurus Baznas periode 2022-2027 siap melaksanakan tugas amanah pemerintah untuk mengelola, menerima dan memanfaatkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu kaum duafa dan fakir miskin, " ujarnya.

Pengurus Baznas yang dikukuhkan, di antaranya Muslim Lobubun (ketua) dibantu Umar Shaleh, Nasir, Ruba'i, dan Zamzami, masing-masing sebagai wakil ketua.

 

Pewarta: Muhsidin

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023